Buku Pedoman Umum Kodefikasi Aset DesaĀ ini dibuat dan disusun untuk menciptakan kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Ā Dalam rangka melaksanakan ketentuanĀ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset DesaĀ pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun BukuĀ Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Dengan dibuat dan disusunnya BukuĀ Pedoman Umum Kodefikasi Aset DesaĀ ini juga untuk menciptakan kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertibĀ pengelolaan aset DesaĀ yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu bagian terpenting dari penatausahaan adalah Inventarsasi Barang dimana diperlukan adanyaĀ Kode Barang, sehingga perlu diatur dalam BukuĀ Pedoman Umum Kodefkasi Aset DesaĀ mengenai Kode Barang berdasarkan kewenangan Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan dan sangat dimungkinkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Desa.
Hal lain yang diatur juga dalam Pedoman ini adalah Kode Lokasi Barang yang merupakan identitas Status Kepemilikan Barang dan Kode Register merupakan identitas barang yang dipergunakan sebagai tanda pengenal yang diletakkan atau diberi label/stiker pada barang yang bersangkutan sehingga memudahkan untuk diketahui keberadaan barang tersebut.