Pada halaman Redaksi ini dimuat beberapa informasi mengenai Kebijakan Privasi, Susunan Redaksi, Para Kontributor, Pedoman Media Siber, Legal & Disclaimer, Lisensi, dan Informasi Statistik Website. Silakan klik Tab terkait di bawah ini untuk melihat informasi dimaksud. Informasi lainnya juga bisa dilihat di halaman About dan atau Profil Desa. Jika informasi yang tersedia belum memenuhi kebutuhan Anda, silakan untuk menghubungi kami di halaman Kontak Kami.
Siapa kami
Alamat situs web kami adalah: https://ciburial.desa.id.
Data pribadi apa yang kami kumpulkan dan mengapa kami mengumpulkannya
Komentar
Saat pengunjung meninggalkan komentar pada situs, kita mengumpulkan data yang ditampilkan pada form komentar, alamat IP pengunjung dan user agent browser untuk membantu pendeteksian spam.
String anonim yang dibuat dari alamat email Anda (juga disebut hash) dapat diberikan ke layanan Gravatar untuk melihat apakah Anda menggunakannya. Kebijakan privasi layanan Gravatar tersedia di sini: https://automattic.com/privacy/. Setelah persetujuan atas komentar Anda, gambar profil Anda dapat dilihat oleh publik dalam konteks komentar Anda.
Media
Jika Anda mengunggah gambar ke situs web, Anda harus menghindari mengunggah gambar dengan data lokasi tertanam (GPS EXIF) yang disertakan. Pengunjung ke situs web dapat mengunduh dan mengekstrak data lokasi apa pun dari gambar di situs web.
Formulir Kontak
Dengan menghubungi kami melalui formulir Kontak Kami, Anda menyatakan bahwa segala informasi dan perubahan-perubahannya yang Anda berikan, sekarang atau dimasa yang akan datang adalah akurat dan benar apa adanya. Apabila informasi dan termasuk perubahan-perubahannya yang Anda berikan tersebut ternyata terbukti tidak benar, maka dengan ini Kami menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang dapat terjadi sehubungan dengan pemberian informasi dan perubahan-perubahannya yang tidak benar tersebut.
Cookies
Jika Anda meninggalkan komentar di situs kami, Anda dapat memilih untuk menyimpan nama, alamat email, dan situs web Anda dalam cookie. Ini untuk kenyamanan Anda sehingga Anda tidak perlu mengisi detail Anda lagi ketika Anda meninggalkan komentar lain. Cookie ini akan bertahan selama satu tahun.
Jika Anda memiliki akun dan masuk ke situs ini, kami akan menetapkan cookie sementara untuk menentukan apakah peramban Anda menerima cookie. Cookie ini tidak menyimpan data pribadi dan dibuang saat Anda menutup peramban Anda.
Saat Anda log masuk, kami akan menyiapkan beberapa cookie untuk menyimpan informasi log masuk Anda dan tampilan yang Anda pilih. Cookie log masuk berlaku selama dua hari, dan cookie pengaturan tampilan berlaku selama satu tahun. Jika Anda memilih “Ingatkan Saya”, log masuk anda akan bertahan selama dua minggu. Jika Anda log keluar dari akun, cookie log masuk akan dihapus.
Jika Anda menyunting atau menerbitkan artikel, cookie tambahan akan disimpan di browser Anda. Cookie ini tidak menyertakan data pribadi dan hanya menunjukkan ID posting dari artikel yang baru saja Anda sunting. Kadaluwarsa setelah 1 hari.
Konten yang disematkan dari situs web lain
Artikel-artikel di dalam situs ini dapat menyertakan konten terembed (seperti video, gambar, artikel, dll). Konten terembed dari situs web lain akan berlaku sama dengan pengunjung yang mengunjungi situs web lain.
Situs-situs web ini dapat mengumpulkan data tentang Anda, menggunakan cookies, menanamkan pelacak dari pihak ketiga, dan memonitor interaksi Anda dengan muatan tertanam, termasuk menggunakannya untuk melacak interaksi Anda jika Anda memiliki sebuah akun dan masuk ke dalam situs web tersebut.
Analitik
Dengan siapa kami membagi data Anda
Berapa lama kami menyimpan data Anda
Jika Anda meninggalkan komentar, komentar dan metadatanya dipertahankan tanpa batas. Ini agar kami dapat mengenali dan menyetujui komentar tindak lanjut secara otomatis dan tidak menahannya dalam antrean moderasi.
Untuk pengguna yang mendaftar pada website kami (jika ada), kami juga menyimpan informasi pribadi yang mereka berikan dalam profil pengguna mereka. Semua pengguna dapat melihat, mengedit, atau menghapus informasi pribadi mereka kapan saja (kecuali mereka tidak dapat mengubah nama pengguna mereka). Administrator situs juga dapat melihat dan mengedit informasi tersebut.
Hak apa yang Anda miliki atas data Anda
Jika anda mempunyai akun di situs ini, atau telah meninggalkan komentar, anda dapat meminta untuk mendapat data personal dalam file export dari kami, termasuk data yang anda berikan kepada kami. Anda juga dapat meminta kami menghapus data personal mengenai anda. Ini tidak termasuk data yang wajib kami simpan untuk keperluan administratif, hukum, atau keamanan.
Ke mana kami kirim data Anda
Komentar pengunjung dapat diperiksa melalui layanan deteksi spam otomatis.
Informasi kontak Anda
Informasi tambahan
Bagaimana kami melindungi data Anda
Apa prosedur kebocoran data yang kami miliki
Pihak ketiga mana saja data yang kami terima berasal
Apa pengambilan keputusan otomatis dan/atau profil yang kami lakukan dengan data pengguna
Persyaratan pengungkapan regulasi industri
Penanggungjawab:
Kepala Desa Ciburial
Pengelola:
Tim Pengelola
ID | NAMA LENGKAP | ALAMAT KAB/KOTA |
---|---|---|
Demit001 | Ayi Sumarna | Bandung |
Demit002 | Fajruddin Muchtar | Bandung |
Demit003 | Bagja Mochamah Ikhsan | Bandung |
Demit004 | Tedi | Bandung |
Demit005 | Juhana Taufic | Bandung |
Demit006 | Muhammad Haitami | Bandung |
Demit007 | Agus Supriatna | Bandung |
Demit008 | Ira Rachmayanti Sukanda | Bandung |
Demit009 | Ahmad Fitriana | Bandung |
Demit010 | Endang Karwita | Subang |
Demit011 | Septer Samaduda | Kaimana |
Demit012 | Pipit Nurhaeni | Bandung |
Demit013 | Tirmidzi | Lampung Selatan |
Demit014 | Muhammad Al Kautsar | Jakarta Timur |
Demit015 | Cellin Wanti Novtaline | Cimahi |
Demit016 | Riandi | Bandung |
Demit017 | Epi Nuriyah | Bandung |
Demit018 | Hilman Ruhiat | Bandung |
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Website ini tunduk pada peraturan hukum Negara Republik Indonesia, terutama :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU No. 6/2014), terkait sistem informasi pembangunan desa;
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008), terkait publikasi data dan informasi publik dari Pemerintahan Desa;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11/2008), terkait penggunaan media elektronik untuk penyebaran informasi;
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers (UU No. 40/2009).
Segala bentuk keberatan atas konten website ini silakan gunakan hak jawab, dengan mengirimkan jawaban / penjelasan tertulis ke alamat surat elektronik (email) redaksi.
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mencantumkan kredit kepada website ini atau penulis di website ini dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.
FEBRUARI 2017:
MARET 2017:
APRIL 2017:
MEI 2017:
JUNI 2017:
JULI 2017:
AGUSTUS 2017:
SEPTEMBER 2017:
OKTOBER 2017:
NOVEMBER 2017:
DESEMBER 2017: