Sebanyak 8.712 warga Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang telah memenuhi hak suara akan memilih Kepala Desa Ciburail periode 2019-2025 pada #PilkadesCiburial2019, Sabtu (26 Oktober 2019).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades Ciburial 2019 tercatat sebanyak 8.712 orang. Terdiri dari laki-laki sebanyak 4.417 pemilih (51 %) dan perempuan sebanyak 4.295 (49%).
Berdasarkan data dari Kantor Desa Ciburial, jumlah penduduk Desa Ciburial sebanyak 12.471 jiwa, sedangkan yang telah memenuhi syarat hak pilih sebanyak 8.712 jiwa yang tersebar di 4 Dusun, 12 RW, dan 51 RT.
Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa akan dilakukan di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilayani oleh sekitar 75 petugas KPPS di lapangan.
Pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di TPS masing-masing. Penghitungan suara di tiap-tiap TPS dilakukan setelah pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan di Balai Desa Ciburial oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). ***