Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial merupakan platform pembangunan air bersih di Desa Ciburial yang dilaksanakan melaui pendekatan berbasis masyarakat. Dengan terwujudnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial akan menambah akses air bersih yang aman bagi sekitar 13 ribu jiwa di sebanyak 12 unit RW di Desa Ciburial. Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial ini merupakan keberlanjutan program penyediaan air bersih Desa Ciburial yang sudah berjalan hampir 21 tahun. Pada tahun 1999 yang lalu sudah dimulai program pembangunan penyediaan air bersih dengan pendekatan berbasis masyarakat di Desa Ciburial. Baca juga tulisan yang berjudul, “Sejarah Pengelolaan Badan Air Desa Ciburial“. Tujuan Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial, diantaranya adalah : Meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani air bersih termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah Desa Ciburial untuk dapat mengakses pelayanan air bersih yang berkelanjutan. Keluarga miskin mendapat layanan air bersih yang layak mencapai 100% dalam rangka pencapaian target SDGs ke-1 (Desa Tanpa Kemiskinan). Sumber Pendanaan Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial:(saat ini BELUM DIKETAHUI) , nanti akan ada updatenya. ?? Berikut ini video kegiatan survei mata air yang dilakukan pada September 2020: Video ini dibuat dalam rangka dokumentasi dan publikasi rencana pembangunan desa, khususnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial periode RPJMDes 2020-2025. Dengan harapan terbentuknya kesatuan melalui kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalah bidang air bersih serta sebagai upaya percepatan terwujudnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial. Kegiatan Survei Sumber Mata Air di Luar Wilayah Desa Ciburial, tepatnya di Desa Wangunharja Kabupaten bandung Barat. Siapapun yang peduli dengan upaya percepatan terwujudnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial ini dapat berpartisipasi bergabung dengan Desa Ciburial. Berpartisipasi mudah dan menyenangkan! untuk informasi lebih lanjut jangan ragu untuk menghubungi kami di ciburial.desa.id. Beberapa tulisan terkait dengan Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial, diantaranya adalah: Sejarah Pengeloaa Badan […]
Hasil Pencarian untuk : bumdes
Penanganan sampah di Desa Ciburial merupakan salah satu masalah yang belum dapat diatasi di Desa Ciburial. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah ini.
Jumlah Dana Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.822.514.000,- jumlah Dana Desa Ciburial tahun ini lebih kecil dari Dana Desa Ciburial tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp.875.021.000,-. Jumlah penurunan Dana Desa Ciburial 2018 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.52.507.000,- atau sekitar 6 persen.
Sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama, lanjutan Pembahasan Rancangan APB Desa 2018 (pembahasan kedua) kembali dilaksanakan. Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018 dilaksanakan di ruang musyawarah kantor Desa Ciburial pada Senin, 29 Januari 2018. Hadir dalam pembahasan kedua rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa.
Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Selengkapnya silakan Download Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung di sini atau di sini.
Desa Ciburial menerima kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo, Kec. Sewon Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis 24 Maret 2016. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo tiba di Balai Desa Ciburial pada pukul 16.00 waktu setempat dan diterima langsung oleh Kepala Desa Ciburial, Ketua BPD Ciburial, beserta jajaran pemerintahan Desa Ciburial lainnya. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo terdiri dari BPD, unsur Pemerintah Desa, dan unsur Bumdes Panggungharjo sebanyak 15 orang. Tema utama kunjungan kerja adalah terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial ini diisi kegiatan sebagai berikut: 1. Perkenalan Pada kegiatan perkenalan, masing-masing perwakilan, baik dari Desa Panggungharjo dan Desa Ciburial menyampaikan gambaran mengenai desanya masing-masing. Termasuk dalam agenda perkenalan ini adalah saling mengenal program. kegiatan, potensi, permasalahan, dan personil di desa. 2. Materi Utama Pada sesi materi utama, fokus tema yaitu seputar Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada kegiatan ini perwakilan dari Desa Ciburial memaparkan mengenai Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Ciburial. Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 3. Penutupan Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial berlangsung dari mulai pukul 16.00 WIB dan selesai pada pukul 18.30 WIB. Kegiatan ditutup dengan pertukaran cindera mata dari desa masing-masing. ***
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa. Mendasari dikeluarkannya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694). Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan […]
Pemdes Ciburial dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan melaunching sekolah berbasis TIK. Sekolah tersebut digadang-gadang dinamai Sekolah Demit (Desa Melek IT) Ciburial. Sebagaimna diketahui pada, tanggal 21 April 2014, Desa Ciburial meraih anugerah Sabilulungan Award dalam Bidang TIK dari Bupati Bandung. Dalam waktu yang bersamaan pula, Desa Ciburial memperoleh kepercayaan untuk mengelola CSR berupa 26 unit personal computer (PC) ditambah 1 unit server dari Triparta. 26 unit komputer dan 1 unit server tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pembangunan SDM Desa Ciburial berbasis TIK. Sasarannya adalah segenap masyarakat Desa Ciburial, khususnya usia didik (Kelas 4,5,6 Sekolah Dasar). Operasional Sekolah Demit Ciburial (SDC) selanjutnya akan dijalankan oleh Unit Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPTIK) BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial. Peluncuran Sekolah Demit Ciburial itu sendiri akan diluncurkan pada Senin tanggal 28 April 2014 bertempat di Graha BUMDes Mitra Sejahtera Ciburial, Jalan Bukit Pakar Timur No. 13 Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. ***