Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
a. Laporan Semester Pertama; dan
b. Laporan Semester Akhir Tahun.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berikut ini disampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun 2015, sebagai berikut:
Ilustrasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa dalam bentuk grafik:
7 pemikiran di “Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun 2015”
Semangat ..terus membangun desa untuk masyarakt & NKRI #merdesa
setuju sama mz nuron, #nasionalisme
transparan, kusuka desa yg punya website seperti ini.. lanjutkan pak!!
bener mbak, sudah saatnya semua desa seluruh endonseia punya website :))
ya dong, harus ngikuti perkembangan teknologi. website bagus masyarakat bisa ngakses kapanpun dimanapun
iya mb, selain itu website juga bisa jadi hiburan sih. tinggal gimana ngelolanya hehe :))
waaa..coba aja desaku juga kaya gini, pasti keren.. wrganya jadi gaul 🙂