Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.

Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa mempunyai kewenangan:

  • menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  • menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
  • menetapkan bendahara desa;
  • menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
  • menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:

a.Sekretaris Desa; dan

b.Perangkat Desa lainnya.

Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  • Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa.
  • Menyusun dan melaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa.
  • Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.
  • Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa.

Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa. ***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa”

Enable Notifications OK No thanks