« Back to Glossary Index
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
« Kembali ke Glosarium Indeksaparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja dan anggaran.
Mempunyai kekuatan hukum; absah, sah. Suatu keadaan atau fakta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh hukum.
1. upaya untuk menghimpun dana guna mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya dengan menjual saham, obligasi, atau surat berharga, atau komposisi […]