Bangsa Indonesia telah memilih jalan Pembangunan Berkelanjutan sebagai sebuah visi pembangunan. Pembangunan Berkelanjutan yang berupaya menghadirkan kesejahteraan berkeadilan dan pembangunan ekonomi yang inklusif bagi segenap rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa datang, serta turut menyumbang secara positif dalam menjawab tantangan pembangunan masyarakat dunia. Penciptaan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi semacam ini mungkin untuk diwujudnyatakan manakala bagian-bagian penunjang, yang bekerja di ranah kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, satu dengan yang lain berfungsi secara harmonis serta seimbang dan sinambung. Kesejahteraan yang berkeadilan dan perekonomian yang inklusif itu hendak kita gapai dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan bermartabat, menjamin pertumbuhan ekonomi yang bermutu, mengentaskan masyarakat miskin, dan mengatasi ketimpangan antar-daerah. Melalui corak produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, semua ini hendak kita wujudkan sejauh batas-batas biofisik yang dimungkinkan oleh alam dan lingkungan. Tidak bisa tidak, kesejahteraan yang berkeadilan dan perekonomian yang inklusif itu hanya mampu kita capai apabila kegiatan pembangunan nasional dan di daerah kita rumuskan, laksanakan, dan kelola sebagai sebuah kesatuan yang utuh dan terpadu. Dengan kata lain, kunci dari keberhasilan Pembangunan Berkelanjutan adalah keterpaduan, sinergi dan konsistensi. Oleh karena itu, target-target kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan perekonomian yang inklusif tidak mungkin kita capai secara terkotak-kotak (silo) dan bersifat sektoral. Pembangunan Berkelanjutan meminta sebuah pendekatan pembangunan yang terintegrasi. Merancang dan mengelola program-program pembangunan menjadi mustahil apabila kita tak bisa mengukur capaian atau kemajuan pembangunan itu sendiri. Tahap-tahap pengelolaan pembangunan, seperti perencanaan, penganggaran, implementasi, pengendalian dan evaluasi, menjadi tidak tepat sasaran dan tepat guna manakala kemajuan mereka tidak bisa ditakar secara benar. Dengan latar ini, data berperan teramat penting. Data akurat, mutakhir, lengkap, dan terbuka sehingga dapat diakses luas merupakan prasyarat bagi pengelolaan pembangunan yang bermutu dan bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan yang partisipatif. Menjawab tantangan-tantangan Pembangunan Berkelanjutan memerlukan data dengan integritas tinggi – data statistik, spasial, dan administratif. […]
Ketegori: Manajemen Pembangunan
Bila dilihat dari bentuk dan tahapan partisipasi, maka tahapan partisipasi dapat dibagi menjadi beberapa tahapan. Hoofsteede (1971: 25), dalam hal ini membagi partisipasi menjadi tiga tingkatan, antara lain : Partisipasi inisiasi (Inisiation Participation) adalah partisipasi yang mengundang inisiatif dari pemimpin desa, baik formal maupun informal, ataupun dari anggota masyarakat mengenai suatu proyek, yang nantinya proyek tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat. Partisipasi Legitimasi (Legitimation Participation) adalah partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan keputusan tentang proyek tersebut. Partisipasi Eksekusi (Execution Participation), adalah partisipasi pada tingkat pelaksanaan. Dari ketiga tahapan partisipasi di atas, partisipasi inisiasi mempunyai kadar yang lebih tinggi dibanding partisipasi legitimasi dan eksekusi. Di sini penduduk tidak hanya sekadar menjadi objek pembangunan saja, tetapi sudah dapat menentukan dan mengusulkan segala sesuatu rencana yang akan dilaksanakan. Sedangkan kalau masyarakat ikut hanya dalam tahapan pembicaraan saja, seperti “rembug desa”, padahal proyek yang akan dibangun sudah jelas wujudnya, maka masyarakat hanya berpartisipasi pada tingkat legitimasi saja. Sedangkan Partisipasi Eksekusi adalah yang terendah dari semua tingkatan partisipasi di atas. Masyarakat hanya turut serta dalam pelaksanaan proyek, tanpa ikut serta menentukan dan membicarakan proyek tersebut. Dilihat dari jenisnya, maka partisipasi masyarakatdalam pembangunan dapat bermacam-macam sesuai dengan kemampuan, seperti tertera di bawah ini: Partisipasi buah pikiran, adalah jenis partisipasi yang diberikan seperti menyumbangkan buah pikiran, pengalaman, pengetahuan dalam pertemuan rapat. Partisipasi tenaga, adalah jenis partisipasi yang diberikan dalam berbagai kegiatan, seperti untuk perbaikan atau pembangunan desa, pertolongan untuk orang lain, partisipasi spontan atas dasar sukarela. Partisipasi harta benda, partisipasi yang diberikan oleh seseorang dalam suatu kegiatan untuk perbaikan atau pembangunan desa, pertolongan bagi orang lain dan sebagainya. Partisipasi keterampilan dan kemampuan, yang diberikan orang untuk mendorong aneka ragam bentuk usaha dan industri. Partisipasi sosial, adalah jenis partisipasi yang diberikan sebagai tanda keguyuban, seperti turut arisan, koperasi, melayat (dalam peristiwa kematian) tabungan dan sebagainya. (Santoso Sastroputro, 1988: 44). […]
Keberhasilan pembangunan di suatu negara ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakatnya. Semakin tinggi partisipasi masyarakat semakin berhasil pembangunan tersebut. Karena itulah dalam pembangunan suatu bangsa sangat ditentukan oleh unsur-unsur masyarakat dan pada hakekatnya pembangunan adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada partisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia. Lebih jauh ditegaskan lagi bahwa : Kegiatan partisipasi masyarakat adalah mutlak diperlukan adanya dalam pembangunan. Untuk itu perlu ditumbuhkan partisipasi aktif masyarakat yang dilaksanakan dengan menumbuhkan adanya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat yang tercermin dengan adanya perubahan sikap, mental, pandangan hidup, cara berpikiran dan cara bekerja. (Depdagri, 1976). Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang partisipasi, antara lain : Jnanabrota Bhattacharyya (1972 : 20) mengartikan partisipasi sebagai pengambilan bagian dalam kegiatan bersama. Mubyarto (1984 : 35) mendefinisikan partisipasi sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri. Dari definisi di atas, pada dasarnya menggambarkan bahwa partisipasi ini tidak dapat dipaksakan melainkan didasarkan oleh kesadarannya dan disesuaikan dengan kemampuannya serta tergantung kepada profesinya masing-masing. Memang pada kenyataannya, tidak semua anggota masyarakat mau berpartisipasi, dengan alasan yang bermacam-macam pula. Hal ini dapat disadari karena adanya beberapa faktor penyebab yang mungkin membuat mereka tidak tertarik untuk berpartisipasi. Sedangkan dorongan yang boleh dikatakan bersifat umum adalah apabila hasil partisipasi tersebut dapat dinikmati langsung oleh mereka sendiri dan memberi keuntungan kepada mereka. Namun apabila banyak dari berbagai unsur masyarakat yang ikut serta berpartisipasi, maka akan mempermudah atau memperlancar program-program yang diluncurkan oleh pemerintah. Sehingga dalam hal ini mutlak bahwa partisipasi merupakan modal dasar pembangunan. Dalam kegiatan pembangunan menuntut tumbuhnya partisipasi masyarakat, karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelenggarakan pembangunannya. Definisi lain mengenai partisipasi ini dikemukakan oleh Keith […]
Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Berdasarkan Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa, Pemerintah Daerah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Berdasarakan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Mei 2014. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang dimaksud dengan: Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangunguna serah dengan tidak mengubah status Aset Desa. Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentuuntuk menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain […]
Program Pemantapan Lembaga dan Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) di Desa Ciburial kembali dilaksanakan pada tahun 2013 ini. Program P4 sendiri terdiri dari dua kegiatan utama, yaitu Kegiatan Infrastruktur Desa dan kegiatan Pemantapan Lembaga Desa. Untuk kegiatan Infrastruktur Desa melalui Program P4 Tahun 2013 di Desa Ciburial jumlah bantuan yang diterima adalah sebesar Rp.212.500.000,-. Pendanaan pelaksanaan kegiatan P4 juga akan didukung dana dari hasil swadaya dan partisipasi dari masyarkat. Kegiatan Infrastruktur pada Program P4 Desa Ciburial tahun ini terdiri dari kegiatan lanjutan pembangunan GSG Desa Ciburial, pengaspalan jalan, pembangunan MCK, dan perbaikan saluran air. Kegiatan-kegiatan P4 Tahun 2013 terinci sebagai berikut: 1. Pembangunan Gedung Serbaguna Kantor Desa Ciburial (lanjutan) sebesar Rp.115.000.000,- 2. Pengaspalan Jalan Desa RW 10 sebesar Rp.40.000.000,- 3. Pembangunan MCK RW 09 sebesar Rp.10.000.000,- 4. Pembangunan MCK RW 10 sebesar Rp.10.000.000,- 5. Pembuatan TPT RT 03 RW 06 sebesar Rp.20.000.000,- 6. Perbaikan Saluran Air Bersih RW 06 Rp.10.000.000,- 7. Perbaikan Saluran Air Bersih RW 04 sebesar Rp.7.500.000,- Program P4 ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian peningkatan jumlah dan kualitas pembangunan perdesaan di Desa Ciburial melalui peran aktif masyarakat dengan mendayagunakan sumberdaya lokal secara berkesinambungan. Sampai tulisan ini diturunkan, pelaksanaan kegiatan P4 baru mencapai tahap 50 persen. ***
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Natuna, Chaidir Char, mengatakan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi andalan dalam pembangunan desa yang mandiri. Hal ini sesuai dengan target BPMD Natuna meski ditengah keterbatasan personel dan sarana prasana yang ada. “Ini target kita untuk menyukseskan semua program yang ada, termasuk program yang dicanangkan Pemprov Kepri yakni memandirikan semua desa dan kelurahan hingga tahun 2011,” kata Chaidir. Dijelaskan,terwujudnya kemandirian tersebut merupakan visi BPMD Natuna. Karena itu, BPMD tidak henti-hentinya memberikan pembinaan, sosialisasi dan kegiatan lainnya agar semua program kegiatan terealisasi. Selain itu, juga dengan melakukan monitoring kegiatan BPMD di lapangan. Dikatakan, hasil dari monitoring cukup menggembirakan, meski masih terdapat beberapa kendala yang menimbulkan benturan dalam proses penyelesaian program menyangkut sumber daya manusia (SDM) masyarakat di desa dan kelurahan. Terlebihnya, terkait dengan penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Natuna yang mencapai Rp 11,5 Miliar. “Selain dana PNPM Mandiri sebesar Rp 11,5 Miliar yang merupakan cost sharing dari APBD dan APBN. Kita juga mendapat dana program pengembangan sistem pembangunan partisipatif Rp 4,8 Miliar,” ungkapnya. Dia mengungkapkan bahwa, PNPM Mandiri Pedesaan sudah dilaksanakan sejak 2007 lalu dan merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PKK) tahun 2003. Adapun hasil pembangunan dari 2003 sampai 2010 diantaranya, saluran air bersih sepanjang 66.674 Meter, tambatan perahu sepanjang 4.340 Meter, jalan sepanjang 20.004 Meter, jembatan kayu sepanjang 1.339 Meter dan jembatan beton sepanjang 56 Meter. Lainnya, batu miring sepanjang 707 Meter, posyandu 46 unit, mesin listrik desa 15 unit, sumur gali 5 unit, pasar desa 5 unit, gedung serba guna 5 unit, PAUD 14 unit, TK 16 unit dan MDA 13 unit. Kemudian, ada pengadaan mobil transportasi desa 4 unit, biaya siswa dan honor guru 280 orang dan kelompok SPP sebanyak 356 kelompok dengan jumlah dana yang tersalur Rp 15.837.281.000 dengan tingkat pengembaliannya sebesar 95 persen. Ditambahkan, dalam […]
Dalam rangka turut berpattisipasi dalam ajang Cipta Media Bersama, yaitu hibah terbuka yang mengajak individu atau organisasi memunculkan ide baru dan segar dalam praktik bermedia yang mampu membuat perbaikan media di Indonesia. Desa Ciburial pun mencoba mengajukan sebuah proyek/ide dengan judul, “Muwujudkan Aplikasi e-Desa di Kecamatan Cimenyan”. Adapun Deskripsi dari proyek/ide tersebut adalah sebagai berikut: Deskripsi Proyek: Aplikasi e-Desa adalah aplikasi cloud computing atau sistem sewa sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi desa (pelayanan publik, seperti pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat, mudah dan murah. Masalah yang ingin diatasi: Mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. Cara mengatasinya dan masyarakat yang diuntungkan: Tidak dipaparkan mengenai cara mengatasi permasalahan tersebut. Pihak yang diuntungkan adalah masyarakat desa se-Kecamatan Cimenyan dan masyarakat di luar Kecamatan Cimenyan penerima/pengguna layanan publik dari Kantor Desa se-Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Ukuran kesuksesan: Terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. — Anda dapat […]
Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Berikut ini data sementara kegiatan pembangunan fisik di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun 2010. Data sementara ini meliputi Data Rencana Pembangunan Fisik, Data Realisasi Pelaksanaan Pembangunan 50 %, dan Data Realisasi Pembangunan 100%. Data sementara ini tercatat per tanggal 22 November 2010.