Dana Desa dari APBN untuk Desa Ciburial pada tahun 2018 berkurang sekitar Rp 50 juta (enam persen) dari tahun 2017. Hal tersebut karena adanya perubahan aturan pola perhitungan pembagian dana desa dari pemerintah pusat (Permenkeu 199/PMK.07/2017). Pola perhitungan pembagian dana desa pada 2018 berbeda dari 2017. Semula pembagiannya 90 persen dibagi rata per desa dan 10 persen sesuai formulasi. Tetapi pada 2018 anggaran yang dibagi rata hanya 77 persen sementara sisanya dibagi sesuai formulasi. Formulasi baru 2018 dimaksudkan agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan. Sehingga semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut. Berdasarkan formulasi baru tersebut Dana Desa untuk Desa Ciburial turun sekitar enam persen atau sekitar Rp50 juta. Karena berdasarkan formula Dana Desa 2018 Desa Ciburial tidak berstatus Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Sehingga Desa Ciburial tidak memperoleh jatah alokasi afirmasi (status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal) Dana Desa. Perlu diketahui bersama bahwa alokasi afirmasi itu khusus on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. ***
Ketegori: Desa Ciburial
Kegiatan Pelantikan Karang Taruna Padu Selaras Unit 12 (RW 12) Dusun Pakar Desa Ciburial Periode 2018 – 2020. Kegiatan Pelantikan Karang Taruna Padu Selaras Unit 12 ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2018 bertempat di Masjid Baiturrahman Kp. Pakar Desa Ciburial.
Pengelola kelompok UKM Desa Ciburial melaksankan kegiatan fasilitasi para pelaku usaha kecil. Kegiatan ini dalam upaya untuk memaksimalkan ruang gerak usaha bagi para pelaku usaha kecil di Desa Ciburial. Sehingga nantinya para pelaku usaha kecil Desa Ciburial bisa lebih berdaya. Dan tentu saja keberdayaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan tarap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Ciburial. Melalui kegiatan Fasilitasi Pelaku Usaha Kecil ini diharapkan kelompok UKM bisa saling membantu dalam peningkatan kualitas produksi dan pemasarannya.
Kegiatan musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018 di ruang Musyawarah kantor Desa Ciburial. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa. Agenda musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 ini merupakan tindak lanjut kesepakatan musyawarah sebelumnya (Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018) dan ( Pembahasan Pertama Rancangan APB Desa 2018).
Sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama, lanjutan Pembahasan Rancangan APB Desa 2018 (pembahasan kedua) kembali dilaksanakan. Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018 dilaksanakan di ruang musyawarah kantor Desa Ciburial pada Senin, 29 Januari 2018. Hadir dalam pembahasan kedua rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa.
Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 telah disusun oleh Kepala Desa. Selanjutnya rancangan Perdes tentang APB Desa tersebut dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama dan ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Ciburial 2018. Musdes diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Ciburial, Jumat, (29 Desember 2017).
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung menggelar perhelatan Festival Teknologi Informasi dan Komunikasi (Festival TIK ) 2017. Festival TIK Kabupaten Bandung 2017 dilaksanakan selama satu hari di di Gedung Moch.Toha Komplek Pemda Kabupaten Bandung Soreang, Selasa (12 Desember 2017).
Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.