Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
Ketegori: Desa Ciburial
[recorded] Tes Live Streaming on Facebook Fage Desa Ciburial dengan judul LIVE Now dari Kantor Desa Ciburial [Menjelajahi Website Desa Ciburial]
VideoGrafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Desa Ciburial Bandung Tahun 2017 Diolah Dari : Peraturan Desa Ciburial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017 #Desa #Ciburial #APBDes #VideoGrafis #Infografis Informasi APBDes Perubahan 2017 Desa Ciburial dalam bentuk Infografis tersaji sebagai berikut: Informasi Lebih lanjut: Kontak Kami
Video 1 Menit Pesona Ciburial – Aerial View 01 Video ini diambil pada Tanggal 17 Agustus 2017 pada saat acara Memperingati Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017. Lihat video keren ini: Itu adalah video yang keren.
Sebanyak 63 orang penurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se Desa Ciburial mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW. Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW tersebut diselenggarakan di Balai Desa Ciburial, Jumat 20 Oktober 2017.
Sebanyak 20 peserta dari warga Desa Ciburial mengikuti kegiatan Pelatihan Perbengkelan Las dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung. Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Industri Kecil Perbengkelan Las tersebut dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 16 s.d. 19 Oktober 2017 bertempat di Balai Desa Ciburial.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2017 melaksanakan 13 Jenis Kegiatan. 13 jenis kegiatan tersebut terdiri dari 3 jenis kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan 10 jenis Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 11 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.676.596.000,-.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 9 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.394.069.000,-