Kegiatan Pelantikan Karang Taruna Padu Selaras Unit 12 (RW 12) Dusun Pakar Desa Ciburial Periode 2018 – 2020. Kegiatan Pelantikan Karang Taruna Padu Selaras Unit 12 ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2018 bertempat di Masjid Baiturrahman Kp. Pakar Desa Ciburial.
Ketegori: Desa Ciburial
Pengelola kelompok UKM Desa Ciburial melaksankan kegiatan fasilitasi para pelaku usaha kecil. Kegiatan ini dalam upaya untuk memaksimalkan ruang gerak usaha bagi para pelaku usaha kecil di Desa Ciburial. Sehingga nantinya para pelaku usaha kecil Desa Ciburial bisa lebih berdaya. Dan tentu saja keberdayaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan tarap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Ciburial. Melalui kegiatan Fasilitasi Pelaku Usaha Kecil ini diharapkan kelompok UKM bisa saling membantu dalam peningkatan kualitas produksi dan pemasarannya.
Kegiatan musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018 di ruang Musyawarah kantor Desa Ciburial. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa. Agenda musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 ini merupakan tindak lanjut kesepakatan musyawarah sebelumnya (Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018) dan ( Pembahasan Pertama Rancangan APB Desa 2018).
Sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama, lanjutan Pembahasan Rancangan APB Desa 2018 (pembahasan kedua) kembali dilaksanakan. Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018 dilaksanakan di ruang musyawarah kantor Desa Ciburial pada Senin, 29 Januari 2018. Hadir dalam pembahasan kedua rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa.
Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 telah disusun oleh Kepala Desa. Selanjutnya rancangan Perdes tentang APB Desa tersebut dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama dan ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Ciburial 2018. Musdes diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Ciburial, Jumat, (29 Desember 2017).
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung menggelar perhelatan Festival Teknologi Informasi dan Komunikasi (Festival TIK ) 2017. Festival TIK Kabupaten Bandung 2017 dilaksanakan selama satu hari di di Gedung Moch.Toha Komplek Pemda Kabupaten Bandung Soreang, Selasa (12 Desember 2017).
Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
[recorded] Tes Live Streaming on Facebook Fage Desa Ciburial dengan judul LIVE Now dari Kantor Desa Ciburial [Menjelajahi Website Desa Ciburial]