Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disahkan pada 22 Juni tahun 2009 silam. UU ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu UU No. 14/1992 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU yang baru itu, ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya hanya menjadi wacana. Pasal-pasal yang baru antara lain pasal 106 (8) soal menggunakan helm ber-Standar Nasional Indonesia bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua alias motor. Pasal 106 (6) soal kewajiban memakai sabuk keselamatan bagi pengendara dan penumpang mobil.