KAPELA (Kader Peduli Lanjut Usia) dalam kegiatan senyum, sapa dan salam lanjut usia. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam peningkatan kualitas hidup manusia terutama lanjut usia. Melihat kondisi saat ini lanjut usia yang ada di Desa Ciburial mengalami permasalahan lanjut usia terlantar berjumlah 80 jiwa yang tersebar di 9 RW dan 24 RT dari 20 kakek dan 60 nenek. Permasalahan yang di hadapi : Identitas bagi lanjut usia yang tidak memiliki Kartu Keluarga, Akte dan KTP maupun buku nikah; Kurang kepedulian dalam memahami kondisi lanjut usia dari keluarga terdekatnya dan juga lingkungan masyarakat; Aksesibilitas pelayanan kesehatan dan keperawatan yang terbatas. Tujuan Umum : Menumbuhkan rasa kebersamaan; Optimalisasi peran kader dalam kegiatan POSBINDU; Meningkatkan kualitas hidup manusia; Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi lanjut usia; Terbangunnya kepedulian antar generasi; Melindungi warganya dari berbagai resiko sosial dan ekonomi yang dirasakan. Rangkaian Kegiatan dalam Kader Peduli Lanjut Usia diantaranya : Meningkatkan pemahaman keluarga dan lingkungan terdekat lanjut usia dalam memahami kondisi lanjut usia dengan melaksanakan penyuluhan tentang memahami lanjut usia, penyakit yang dihadapi lanjut usia, dan keperawatan yang baik oleh pihak Puskesmas (DR. Kemara Nisita Putri dan Rini Resmini Amd.Keb) dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung (Dra. Nurani Kusnadi, M.Si); Meningkatkan kepedulian lingkungan masyarakat (dunia usaha, pemerintah dan lembaga swasta) kepada lanjut usia dengan membantu dalam optimalisasi kegiatan posbindu baik dukungan materil dan non materil. Pemberian bantuan kebutuhan dasar (sembako) untuk lanjut usia berjumlah 80 paket dari pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan inisiatif dari kader dan mahasiswa dalam membuat pengajuan dalam memperhatikan lanjut usia yang ada di Desa Ciburial. Waktu Pelaksanaan: Tanggal : 30 Maret 2017 (Peningkatan Pemahaman Keluarga dan Lingkungan Terdekat Lansia dalam Memahami Kondisi Lanjut Usia) “Penyuluhan tentang memahami Lanjut Usia” ; Tanggal : 8 April 2017 Pemberian Bantuan kebutuhan dasar (sembako) untuk lanjut usia berjumlah 80 paket dari pihak Badan Amil Zakat […]
Tagar: sosial
Idealnya, pemilihan dan pengurutan prioritas dari proyek konstruksi dan rehabilitasi jalan desa dilakukan sebelum pemilihan teknologi ditentukan. Secara umum, ada tiga kriteria yang perlu dipertimbangkan, yaitu (1) kelayakan secara teknis, (2) kelayakan secara ekonomi dan, (3) pertimbangan-pertimbangan sosial (kriteria kelayakan sosial). Setelah prioritas-prioritas jalan telah dibuat dan garis rencana jalan secara detail telah diidentifikasi, maka telah dimungkinkan memadukan rencana metode kerja, tenaga kerja dan peralatan. Berikut ini adalah beberapa kriteria sosial yang dapat digunakan untuk pengurutan prioritas proyek kontruksi dan rehabilitasi jalan desa:
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 ayat [1]). Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.