Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut: pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW; pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan; pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07); petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP); pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan; petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP); Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk; petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP; Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian di paraf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya di tandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana; KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon; dan Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.
Tagar: prosedur
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: Surat Pengantar dari RT/RW; Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama; dan Kutipan Akta Kelahiran. Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama; KK yang akan ditumpangi; Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indoensia yang datang dari luar negeri karena pindah. Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama atau KK yang ditumpangi; Paspor; Izin Tinggal Tetap; dan Surat Keterangan catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama; Surat Keterangan Kematian; atau Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah; KK yang rusak; Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau Dokumen keimigrasian bagi Orang […]