Akhir tahun 2025 menjadi momen penting dalam pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Desa Ciburial. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme pencairan Dana Desa—khususnya Dana Desa Tahap II. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar, terutama karena diterbitkan pada 25 November 2025, atau di saat desa sedang mengejar target penyerapan anggaran sebelum tutup buku akhir tahun. Dampaknya langsung terasa, terutama dalam alur pencairan dana yang sebelumnya berjalan normal. Apa yang Berubah dalam Aturan Baru? Sebelumnya, desa cukup memenuhi syarat berupa: Namun, PMK 81/2025 menambahkan persyaratan baru, yaitu: Desa wajib memiliki atau membentuk “Koperasi Merah Putih” dan Desa wajib mengalokasikan dukungan anggaran untuk koperasi tersebut dalam APBDes. Artinya, meskipun pembangunan sudah berjalan, laporan sudah lengkap, bahkan realisasi mencapai 100%—Dana Desa tetap tidak bisa cair jika desa belum memenuhi dua syarat administratif tersebut. Mengapa Hal Ini Berdampak Besar bagi Desa? Desa Ciburial sudah menetapkan APBDes Perubahan Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025 dengan total pendapatan sebesar: Rp3.991.257.075 Namun aturan tentang koperasi baru hadir bulan November—setelah perencanaan selesai dan berjalan. Situasi ini menimbulkan kesenjangan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, karena desa harus menyesuaikan anggaran di penghujung tahun. Apa Risiko Nyata Jika Dana Tahap II Tidak Cair? Total Dana Desa Tahap II yang sedang diproses di Desa Ciburial adalah: Rp664.917.600 Dana tersebut terdiri dari program-program penting, baik sosial maupun pembangunan. Dana Earmarked yang Berpotensi Tertahan: Dana Non-Earmarked (Pembangunan Infrastruktur): Program yang berpotensi tertunda meliputi: Jika pekerjaan fisik sudah berjalan terlebih dahulu (pakai talangan toko material), risikonya adalah utang desa tanpa sumber pembayaran karena dana tidak dapat dicairkan sebelum persyaratan dipenuhi. Apa Langkah Desa Ciburial Saat Ini? Pemerintah Desa Ciburial mengambil langkah: Penutup: Mewujudkan Solusi Tanpa Mengorbankan Warga Regulasi baru tentu perlu disikapi dengan penyesuaian. Namun, prinsip pelayanan dan kesejahteraan warga tetap menjadi […]
Tagar: PMK 81/2025
1 post