Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah ditantatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018. Dalam Perpres No. 96/2018, Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.