Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Ciburial menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berikut ini disajikan Laporan Realisasi Pendapatan Desa, khusus Realisasi Pendapatan Transfer. Sebagaimana diketahui dalam pengelolaan keuangan desa bahwa Pendapatan Transfer merupakan salah satu kelompok Pendapatan Desa. Kelompok Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Realisasi Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp2.284.751.450 atau 100 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Dana Desa (DD) sebesar Rp1.017.014.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp198.519.900 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp876.049.400 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp130.000.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp63.168.150 atau 100 persen dari Anggaran. Informasi Lainnya (lebih Detail/Lengkap/Mendalam) bisa dilihat pada tulisan terkait berikut ini: Kata Kunci Keuangan Desa Ketegori Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Realisasi Keuangan Desa Dokumen digital (file) terkait informasi keuangan desa bisa dilihat di halaman Repositori atau di Repo Ciburial Data dan Informasi yang Anda cari belum tersedia, silakan menghubungi kami melalui form kontak atau media sosial kami.