SURABAYA, DesaCiburial.com – Partai Gerindra mendorong agar rancangan undang-undang tentang desa segera disahkan. Dengan adanya undang-undang itu, diharapkan kepala desa bisa lebih diberdayakan. Apalagi, kepala desa dipilih langsung oleh warga desa yang mencerminkan prinsip demokrasi. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, selama ini kue pembangunan di Indonesia masih belum merata, terutama kepada masyarakat di perdesaan. “Kekayaan bangsa kita cukup banyak. Tapi kue pembangunan untuk desa masih minim. Banyak penghamburan yang terjadi. Kalau dikelola lebih baik, pasti desa akan lebih maju,” katanya saat tampil di acara Cangkruan di JTV (Jawa Pos Grup), Minggu (16/10). Menurut mantan Danjen Kopassus tersebut, undang-undang di negara ini banyak yang tidak tegas dan sumir. Misalnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “UU tersebut tidak secara tegas memberikan dukungan terhadap perkembangan desa. Padahal, mayoritas penduduk Indonesia tinggal di desa,” tuturnya. Karena itu, Fraksi Gerindra yang ada di DPR RI akan memperjuangkan segera pembahasan dan pengesahan RUU desa. Menurut dia, perlu ada UU yang berpihak pada pembangunan desa. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk percaya kepada wakil rakyat yang duduk di DPR. Prabowo mengatakan, seharusnya anggaran 10 persen dari APBN untuk pembangunan pedesaan masih masuk akal. Namun, saat ini elit politik di Indonesia telah dihinggapi penyakit klasik, yaitu semangat korupsi. “Jangan sampai terjadi, tambah anggaran malah tambah korupsi. Kebocoran dan penghamburan harus dicegah. Kalau tidak, anggaran itu tidak akan sampai ke desa,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso mengatakan, setelah reformasi bergulir, ternyata malah terjadi kemunduran dalam penanganan pembangunan desa. “Orde Baru dulu punya undang-undang tentang desa. Setelah Orde Baru tumbang, muncul undang-undang yang kurang berpihak kepada desa,” katanya. Dia mengatakan, dari Rp 1.400 triliun APBN Indonesia, ternyata yang dialokasikan untuk desa dan kelurahan hanya Rp 17 triliun. Padahal, 78 […]
Tagar: pembangunan desa
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Natuna, Chaidir Char, mengatakan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi andalan dalam pembangunan desa yang mandiri. Hal ini sesuai dengan target BPMD Natuna meski ditengah keterbatasan personel dan sarana prasana yang ada. “Ini target kita untuk menyukseskan semua program yang ada, termasuk program yang dicanangkan Pemprov Kepri yakni memandirikan semua desa dan kelurahan hingga tahun 2011,” kata Chaidir. Dijelaskan,terwujudnya kemandirian tersebut merupakan visi BPMD Natuna. Karena itu, BPMD tidak henti-hentinya memberikan pembinaan, sosialisasi dan kegiatan lainnya agar semua program kegiatan terealisasi. Selain itu, juga dengan melakukan monitoring kegiatan BPMD di lapangan. Dikatakan, hasil dari monitoring cukup menggembirakan, meski masih terdapat beberapa kendala yang menimbulkan benturan dalam proses penyelesaian program menyangkut sumber daya manusia (SDM) masyarakat di desa dan kelurahan. Terlebihnya, terkait dengan penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Natuna yang mencapai Rp 11,5 Miliar. “Selain dana PNPM Mandiri sebesar Rp 11,5 Miliar yang merupakan cost sharing dari APBD dan APBN. Kita juga mendapat dana program pengembangan sistem pembangunan partisipatif Rp 4,8 Miliar,” ungkapnya. Dia mengungkapkan bahwa, PNPM Mandiri Pedesaan sudah dilaksanakan sejak 2007 lalu dan merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PKK) tahun 2003. Adapun hasil pembangunan dari 2003 sampai 2010 diantaranya, saluran air bersih sepanjang 66.674 Meter, tambatan perahu sepanjang 4.340 Meter, jalan sepanjang 20.004 Meter, jembatan kayu sepanjang 1.339 Meter dan jembatan beton sepanjang 56 Meter. Lainnya, batu miring sepanjang 707 Meter, posyandu 46 unit, mesin listrik desa 15 unit, sumur gali 5 unit, pasar desa 5 unit, gedung serba guna 5 unit, PAUD 14 unit, TK 16 unit dan MDA 13 unit. Kemudian, ada pengadaan mobil transportasi desa 4 unit, biaya siswa dan honor guru 280 orang dan kelompok SPP sebanyak 356 kelompok dengan jumlah dana yang tersalur Rp 15.837.281.000 dengan tingkat pengembaliannya sebesar 95 persen. Ditambahkan, dalam […]
Program Penguatan Pembangunan Prasarana Perdesaan (P4) tahun 2009 di Desa Ciburial, baik itu yang direncanakan melalui proses musrenbang-des maupun asprirasi aspirasi masyarakat lainnya. Program Penguatan Pembangunan Prasarana Perdesaan (P4) tahun 2009 di Desa Ciburial terdiri dari, kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sangat jelas, bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek, baik dalam pelayanan (public good), pengaturan (public regulation), dan pemberdayaan masyarakat (empowerment).