PPID Desa Ciburial berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk : Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga turut mewujudkan misi ke-1 Pemerintah Desa Ciburial mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, solid, dan inovatif. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Tagar: Maklumat
Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2016, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Bambang Waskito juga mengeluarkan Maklumat. Maklumat yang berisi delapan poin tersebut dikeluarkan menjelang rencana aksi unjuk rasa 25 November dan 2 Desember mendatang. Pada intinya, maklumat tersebut dibuat agar semua pihak tetap menaati aturan demi mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi agar tetap kondusif. “Dalam maklumat tersebut, ada delapan poin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Rabu 23 November 2016. Maklumat Kapolda Jabar Jelang 25 November dan 2 Desember dimaksud adalah sebagai berikut: Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah di tentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi Undang-Undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari, sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa dimaksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan. Tidak membawa peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, alat pemukul, dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup ata penjara selama-lamanya 10 hingga 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 21 tahun 1991. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan uang dapat di hukum dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500 sebagaimana di maksud dalam pasal 160 KUHP. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bemuatan penghinaan atau pencemaran nama baik […]