Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diperkirakan akan menelan biaya berkisar antara Rp.75 juta hingga Rp.100 juta untuk setiap kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Reza Fabianus salah satu pembicara dari Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) dalam seminar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar Fraksi Hanura bertema ‘Dengan Single Identification Number (SIN) Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat, Mudah dan Murah’ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11 Juni 2010).