Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]