Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa mempunyai kewenangan: Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 1 Komentar