Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Sejahtera Desa Ciburial dengan salah satu usaha unggulan usahannya yaitu pengelolaan air bersih dan akses pembayaran secara online. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, BUMDes Ciburial menjadi salah satu yang terbaik di Jabar dalam bidang usaha sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa. Terlebih, adanya desa wisata, penyediaan barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan penyewaan gedung serbaguna serta bidang usaha komoditas lainnya seperti agribisnis yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi desa. “Kami Komisi I memiliki semangat bahwa BUMDes menjadi instrumen daya jungkit ekonomi sebagai stimulus bagi masyarakat akibat pandemi Covid 19,” ujar Bedi di Kantor Desa Ciburial, Kabupaten Bandung, Kamis (30/09/2021). Bedi menambahkan, bahwa kesiapan desa merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir dalam hal ini sebagai pendukung yang utama. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa pengorganisasian, manajemen, dan media promosi. Termasuk untuk akses perbankan milik pemerintah daerah yang memiliki tarif kredit khusus untuk pinjaman BUMDes. “Dalam situasi seperti ini BUMDes sangat membutuhkan pinjaman biaya sebagai modal utama. Peran BJB sangat menunjang untuk kredit pinjaman bagi BUMDes,” katanya. ***
Tagar: jabar
Gagasan Program Desa Digital disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada acara Leaders Talk yang digelar Telkom University di Trans Luxury Hotel Kota Bandung, Jumat 28 September 2018. Ridwan Kamil mengungkapkan, bahwa gagasan tersebut dimaksudkan untuk mengubah peradaban masyarakat desa di Jawa Barat. Melalui Program Desa Digital diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di pedesaan.
Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2016, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Bambang Waskito juga mengeluarkan Maklumat. Maklumat yang berisi delapan poin tersebut dikeluarkan menjelang rencana aksi unjuk rasa 25 November dan 2 Desember mendatang. Pada intinya, maklumat tersebut dibuat agar semua pihak tetap menaati aturan demi mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi agar tetap kondusif. “Dalam maklumat tersebut, ada delapan poin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Rabu 23 November 2016. Maklumat Kapolda Jabar Jelang 25 November dan 2 Desember dimaksud adalah sebagai berikut: Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah di tentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi Undang-Undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari, sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa dimaksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan. Tidak membawa peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, alat pemukul, dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup ata penjara selama-lamanya 10 hingga 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 21 tahun 1991. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan uang dapat di hukum dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500 sebagaimana di maksud dalam pasal 160 KUHP. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bemuatan penghinaan atau pencemaran nama baik […]
Dari 26 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat, 23 diantaranya telah menciptakan motif batik khas daerahnya masing-masing. Namun ada 3 kabupaten dan kota yang hingga saat ini belum punya batik khas sendiri, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Dituturkan Ketua Yayasan Batik Jawa Barat Shendy Yusuf, ketiga kabupaten dan kota tersebut sebetulnya telah memiliki motif khas, namun mereka memproduksinya dengan printing sehingga dinilai bukan batik. “Yang disebut batik itu adalah teknik pewarnaan dimana pelintang warnanya adalah lilin atau malam. Dari 26 kabupaten dan kota di Jabar sudah 23 yang sudah mempunyai batik khasnya. Tiga sisanya sebenarnya sudah ada motif khasnya, tapi produksinya printing jadi tidak bisa disebut batik,” ujar Shendy dalam acara Kampanye Cinta Batik di area CFD Dago, Minggu (2/10/2011). Shendy mengungkap, pada tahun 2008 lalu, baru ada 10 kabupaten dan kota yang sudah memiliki batik khasnya. Namun kini hanya tinggal 3 lagi yang belum memproduksinya. Shendy menuturkan, perkembangan batik di Jabar sangat berkembang pesat. “Sekarang pengrajin batik di Jabar ada sekitar 6.000 serta ada ratusan pengusaha yang terus melakukan regenerasi untuk tetap mempertahankan batik,” katanya.*** Sumber : Detik Bandung
Desa Kutawaringin Kecamatan Kutawaringin mewakili Kabupaten Bandung dalam penilaian Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) tingkat Jawa Barat Tahun 2010. Bupati Bandung H. Obar Sobarna saat menerima tim evaluasi P2WKSS Jabar mengatakan, pemberdayaan perempuan yang telah dilakukan selama ini telah mampu memberikan kualitas hidup meskipun belum optimal.