Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata (Dispopar) Kab. Bandung berencana mengembangkan wisata perdesaan di Kec. Rancabali, Ciwidey, Pangalengan, dan Pasirjambu. Desa-desa di daerah tersebut memiliki potensi di sektor pertanian, industri kerajinan, kesenian, budaya, dan potensi lainnya. Ketika wisata mulai berkembang, sektor perdagangan, hotel, dan restoran juga akan ikut berkembang, kata Kepala Dispopar Kab. Bandung, Diar Irwana, Jumat (19/3). Desa-desa wisata yang akan dikembangkan adalah Desa Alamendah dan Desa Patengan (Rancabali), Desa Sugihmukti dan Desa Cukanggenteng (Pasirjambu), Desa Panundaan dan Desa Lebakmuncang (Ciwidey), dan Desa Lamajang (Pangalengan). Desa-desa itu memililki potensi alam, budaya, kerajinan khas, agrowisata, dan peternakan.
Tagar: Desa
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 ayat [1]). Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
5 Masalah utama dan mendasar yang dihadapi oleh desa dengan pemerintahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Pemutakhiran data dilakukan pengurus rukun warga (RW) bersama panitia pemilihan desa/kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Urgensi Pembangunan Perdesaan dalam Perencanaan Pembangunan. Memandang desa sebagai basis potensial kegiatan ekonomi haruslah menjadi paradigma baru dalam program pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Perubahan kondisi internal dan ekternal yang terjadi menuntut kebijakan yang tepat dan matang dari para pembuat kebijakan dalam upaya pengembangkan potensi wilayah pedesaan.
Desa dan Upaya Penguatan Desa. Desa bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan kompleksitas perencanaan wilayah. Desa hanyalah suatu unit kecil dalam perdesaan. Namun unit kecil inilah yang menyusun Indonesia menjadi sebuah negara yang begini luas dan besar. Dan memang tak bisa dipungkiri, jumlah desa lebih banyak ketimbang kota. Atas dasar inilah, desa menjadi penting dan tidak bisa dikesampingkan dalam perencanaan dan pengembangan daerah bahkan nasional. Beberapa pengertian mengenai desa:
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sangat jelas, bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek, baik dalam pelayanan (public good), pengaturan (public regulation), dan pemberdayaan masyarakat (empowerment).