Desa bukan lagi sekadar tempat tinggal penduduk yang kurang maju. Di era modern ini, desa dianggap sebagai masa depan dunia. Hal ini dikarenakan desa memiliki potensi yang luar biasa dalam menjawab tantangan global saat ini, seperti perubahan iklim, kemiskinan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Perubahan iklim adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi dunia saat ini. Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi perubahan iklim. Desa dikenal sebagai penghasil pangan yang cukup besar. Dengan meningkatkan produktivitas pertanian di desa, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari industri pertanian di kota. Selain itu, desa juga dapat menjadi penghasil energi terbarukan yang ramah lingkungan, seperti energi surya dan angin. Kemiskinan adalah masalah lain yang dihadapi dunia saat ini. Desa memiliki potensi yang luar biasa dalam mengatasi masalah kemiskinan. Desa dikenal sebagai penghasil produk-produk unggulan yang dapat dijual di pasar global. Dengan meningkatkan produktivitas di desa, kita dapat meningkatkan pendapatan penduduk desa dan mengurangi tingkat kemiskinan. Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan adalah masalah lain yang dihadapi dunia saat ini. Desa memiliki peran yang penting dalam mengatasi masalah ini. Desa dapat menjadi penghasil produk-produk organik yang ramah lingkungan. Selain itu, desa juga dapat menjadi tempat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Secara keseluruhan, desa memiliki potensi yang luar biasa dalam menjawab tantangan global saat ini. Dengan meningkatkan produktivitas di desa, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi tingkat kemiskinan, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Itulah mengapa desa dianggap sebagai masa depan dunia. ***
Tagar: Desa
Pedoman Ketahanan Pangan di Desa telah diterbitkan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Keputusan Menteri Desa tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. Namun yang jelas masyarakat desa sudah pasti memikirkan karena untuk kepentingannya sehari-hari. Siapa sih yang mau kelaparan? Adapun pedoman ketahanan pangan tersebut ditempatkan pada Lampiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat di Desa. Isi dari Pedoman Ketahanan Pangan di Desa didalamnya adalah kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa, program ketahanan pangan di desa dan peran kelembagaan di desa. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa terbitan Kemendes ini berisi 5 BAB yang antara lain sitematika detailnya adalah BAB I Pendahuluan yang isinya Latar Belakang,, Maksud Penyusunan Panduan, Tujuan Ketahanan Pangan di Desa, Prinsip dan Daftar Istilah. BAB II Kebijakan dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kebijakan Ketahanan Pangan di Desa, dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa. BAB III Program Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Untuk Ketahanan Pangan. BAB IV Peran Kelembagaan di Desa isinya adalah tentang Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Masyarakat Desa, dan Kemitraan. Terakhir BAB V Penutup. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa Latar Belakang Pertimbangan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan […]
Halo #OrangBaik, Salah satu sumber pendanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung adalah melalui dana Hibah dan atau dana sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Penerima manfaat adalah : Masyarakat Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Kenapa Membutuhkan Dana Bantuan : Ketersediaan Dana tidak mencukupi untuk memenuhi semua kegiatan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masayarakat di Desa Ciburial. Kebutuhan Dana (Kekurangan Dana) untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciburial tahun 2020 sebesar Rp.581.329.000,- , dengan rincian sebagai berikut : Kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Desa (termasuk Program Masagi Bersih) : Rp436.229.000 Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Masyarakat Desa : Rp46.500.000 Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni Tingkat Desa : Rp58.100.000 Keadaan Darurat dan Bencana Alam (Dana Cadangan) : Rp40.500.000 Alokasi tersebut di atas bersifat Fleksibel (tidak tetap), bisa berubah sesuai situasi dan kondisi. Mari bersama-sama kita bantu Desa Ciburial melalui campaign di Kitabisa.com dengan cara: Klik tombol “DONASI SEKARANG”. Isi nominal donasi yang ingin diberikan. Pilih metode pembayaran sebagai berikut: Pembayaran Instan (Verifikasi Otomatis, Minimal Donasi Rp1.000) melalui: GO-PAY / DANA/ Jenius Pay, LinkAja/Dompet Kebaikan (kitabisa). Virtual Account (verifikasi Otomatis) melalui: Mandiri Virtual Account / BCA Virtual Account. Transfer Bank (Verifikasi manual 1 x 24 jam) melalui Transfer BCA / Transfer Mandiri / Transfer BNI / Transfer BNI Syariah / Transfer BRI. Kartu Kredit. Teman – teman donatur akan mendapatkan email laporan. ***
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 13 Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019 : Bantuan Insentif Guru PAUD Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Bantuan Insentif Untuk Kader Kesehatan Pelatihan Kader Kesehatan Masyarakat Pengelolaan Sanggar Seni Budaya Desa Penyelenggaraan Festival Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Dukungan Kegiatan Pelaksanaan Pekan Olahraga Desa (PORDes) Penyediaan Sarana Prasana Olahraga Tenis Meja Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Peningkatan Kapasitas BPD Pelatihan/ Pendampingan Pengelolaan BUM Desa oleh tenaga ahli yang dilaksanakan oleh Desa Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Fasilitas Sarana Prasarana dan Operasional Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8) bisa dilihat di halaman Repositori.
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 7 Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2019 : Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga keamanan (Satlinmas Desa) Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional/ Perayaan Hari Kemerdekaan RI Dukungan Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Nasional/PHBI Pembinaan Karang Taruna Desa Pembinaan LPMD Pembinaan Kegiatan PKK (10 Program PKK) Perlombaan Administrasi RW Tingkat Desa Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8) bisa dilihat di halaman Repositori.
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 25 Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2019 : Bantuan Bagi kegiatan Sekolah Paket A,B,C Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Tidak Mampu/ Berprestasi Dukungan Pendidikan Bagi Anak Dengan Kedisabilitasannya Pemeliharaan Kendaraan Layanan Desa Siaga Kesehatan Pembangunan Posyandu RW 10 Pembangunan TPT RW 06 Pembangunan TPT RW 10 Peningkatan Jalan Desa RT 01 RW 05 (Rabat Beton Peningkatan Jalan Desa RW 11 (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Desa Kp. Lebaksiuh (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Sekebuluh (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Ciburial (Hotmix) Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Ciburial (Rabat Beton) Peningkatan Jalan Lingkungan RT 04 RW 05 (Rabat Beton) Rehabilitasi Jembatan RW 01 Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tati Rubiah (RT 03 RW 05) Rehab Rumah Tidak Layak Huni Iin ( RT 03 RW 05) Rehab Rumah Tidak Layak Huni Irah (RT 02 RW 03) Rehab Rumah Tidak Layak Huni Eda (RT 03 RW 10) Rehab MCK RW 08 Pipanisasi Air Bersih Cibitung Pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) RW 12 Pembangunan Drainase RW 02 Pengelolaan dan Pengembangan Website Desa Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8) bisa dilihat di halaman Repositori.
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 40 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2019 : Penyediaan Penghasilan Tetap Kepala Desa Penyediaan Tunjangan Kepala Desa dari Bantuan Keuangan Provinsi Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan Perangkat Desa dari Bantuan Keuangan Provinsi Penyediaan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penyediaan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penyediaan ATK dan Fotocopy Penyediaan Alat dan Bahan Kebersihan Kantor Penyediaan Honorarium PKPKD dan PPKD Tunjangan Operasional Penjabat Kepala Desa PNS Penyediaan Pakaian Seragam Perangkat Desa dan Atribut Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Pembayaran Listrik/ Telpon/ Internet/ Air) Operasional Pemerintah Desa Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Operasional BPD Penyediaan Insentif/ Operasional RT dan RW Biaya Operasional LPMD Tunjangan Lembur Perangkat Desa Tunjangan Petugas Umum Kantor Desa Transaksi Keuangan (Admin Bank) Tunjangan Hari Raya aparatur dan lembaga desa Tunjangan Purnabakti Aparatur Desa Tunjangan Kematian Perangkat Desa Pengadaan Sarana Perkantoran (Mebeulair) Pemeliharaan Prasarana Kantor Pemeliharaan Gedung Kantor Desa Pemutakhiran Profil Desa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyelenggaraan Musrenbang Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Kebijakan Desa (Legislasi) Penyusunan Laporan Kepala Desa dan Laporan Akhir Tahun Anggaran Penyediaan Smartphone dan Kuota Untuk Ketua RW (Program Sapa Warga) Penyediaan Papan Informasi/ Baligho APBDesa Pengadaan Komputer untuk mendukung Sistem Informasi Desa Dukungan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pilkades Partisipasi Penyelenggaraan Lomba antar desa Pembangunan Patok batas wilayah(RT dan RW) Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung […]
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi dalam menyelenggarakan pemerintahan-nya. Otonomi desa menjadi bias karena desa diposisikan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Peran desa sebagai subjek pembangunan memiliki pengertian bahwa desa mampu merencanakan, membiayai, dan melaksanakan tata pemerintahan. Hadirnya Dana Desa telah membawa semangat perubahan bagi desa, karena desa dituntut untuk dapat mengelola Dana Desa demi menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera. Mandiri tidak berarti desa menjadi bagian yang terpisahkan dari pemerintah tingkat atas, baik pusat ataupun daerah. Faktanya, pengelolaan Dana Desa, baik pada desa tradisional ataupun modern tidak menciptakan desa yang mandiri, karena pemerintah tingkat atas hanya menjadikan desa sebagai target atau lokasi proyek (objek pembangunan). Praktik-praktik penyeragaman pola pembangunan terhadap penggunaan Dana Desa telah menegasikan prinsip penggunaan Dana Desa yang digunakan sesuai dengan kebutuhan desa, strategi daerah dan tipologi desa. Sehingga penyeragaman pola pembangunan yang terjadi di desa tradisional ataupun desa modern menjadi bukti ketidak-otonoman pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Pengklasifikasian tipologi menurut tingkat perkembangan desa yang dapat digunakan sebagai bahan bertimbangan dalam penggunaan Dana Desa bukanlah sebuah data tanpa makna. Tingkat perkembangan desa membuat arah pembangunan dan pemberdayaan desa menjadi jelas. Faktanya terjadi penyeragaman pola pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menjadikan desa tradisional seperti desa modern, dan desa modern seperti desa tradisional. Hal tersebut membuktikan bahwa pengklasifikasian desa yang ada tidak mampu melihat hal-hal lain selain “hitam diatas putih” atau sesuatu yang terlihat saja, seperti kebenaran dari data itu sendiri masih dapat dipertanyakan. Fakta lain yang dapat diungkap adalah pola penyeragaman pembangunan yang terjadi merupakan bukti desa tidak otonom dalam pengelolaan Dana Desa. Dana Desa yang diberikan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap desa, karena desa pada akhirnya diberikan ruang yang terbatas baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembiayaan. Keterbatasan pemerintah desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki menjadi salah satu faktor mengapa […]
Website desa merupakan wadah yang sangat baik bagi pemerintah desa untuk meringankan tugas dan meningkatkan kinerja. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Atih Witartih, pada acara Sabilulungan Festival Teknologi Informasi Komunikasi 2018 (Safetik 2018) di Gedong Budaya Sabilulungan, Soreang, Senin 26 November 2018. “Melalui website desa, pemerintah desa, setidaknya menjalankan dua sisi yang bisa dimanfaatkan,” ungkap Atih. Website desa, setidaknya memiliki dua sisi manfaat, yaitu untuk fungsi informasi dan layanan. Fungsi informasi, bisa menjadi sarana bagi desa untuk mempromosikan berbagai potensi desa mulai dari objek wisata, budaya, hingga produk UMKM.