Program Raksa Desa digulirkan pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung yang salah satu misinya adalah memantapkan pembangunan perdesaan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana fisik. Secara singkat Program Raksa Desa dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kuantitas Pembangunan bidang Prasarana fisik melalui peran serta aktif pemerintah dan masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa dan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri.
Tagar: 2016
Dana Desa Ciburial pada Tahun 2016 sebesar Rp.709.070.700,- dialokasikan untuk kegiatan bidang pembangunan desa, terdiri dari: Pembangunan Drainase Jalan Lebaksiuh sebesar Rp.134.070.700,- Pembangunan Drainase Ruas Jalan Cibengang sebesar Rp.50.000.000,- Pembanguan/Penambahan Ruang Polindes sebesar Rp.50.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Cikurutug sebesar Rp.60.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Cibengang (Lanj.) sebesar Rp.130.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Sekejolang sebesar Rp.135.000.000,- Pembangunan Bak Penangkap Air dan Pipanisasi Sekepalita sebesar Rp.75.000.000,- Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp.75.000.000,-
Kegiatan Pengadian Masyarakat FTI ITB 2016 Minggu, 15 Mei 2016 “MOZAIK FTI” Senandung Asa Insan Akademis di kampung sekejolang. Bermain bersama anak-anak, sharing pengalaman, pembagian buku gratis, pasar murah, lomba menghias tumpeng dan ditutup dengan acara makan-makan bersama warga yang dihadiri oleh Bapak Sekdes. Foto dan teks kiriman dari Ati Devara.
Berikut ini gambaran Perencanaan Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 19 Langkah–langkah yang diperlukan dan terkait dengan perencanaan tahapan kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut: penyelenggaraan Musrenbangdes dalam rangka bahan penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama masa jabatan Kepala Desa berdasarkan visi dan misi kepala desa terpilih; pembahasan dan Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang memuat rencana kerja semua program pembangunan selama 1 (satu) tahun; penyelenggaraan Musyawarah di Desa mengenai rencana kegiatan yang akan dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD dengan melibatkan oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pasal 20 Penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBDes sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Desa, BPD dan LPM Desa, RW, RT dan perwakilantokoh/warga masyarakat dengan melibatkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyelenggarakan musyawarah di desa untuk menyusun rencana penggunaan dana dimaksud untuk kegiatan pembangunan Desa dengan memperhatikan aspirasi dan tingkat dukungan swadaya masyarakat, kebutuhan desa, RKPDesa yang telah disusun, kegiatan yang dapat dibiayai dari ADPD, serta menghindari kegiatan yang rencananya akan didanai dari program lainnya. Hasil kesepakatan musyawarah rencana kegiatan penggunaan bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD sebagamana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan melampirkan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. […]