UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang memadai, diperlukan pengaturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah bahkan di tingkat desa. Pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang, memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan keuangan desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD. Selain itu juga pemerintah kabupaten/kota diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota. Pengalokasian dan penyaluran dana yang ditransfer ke desa yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah kabupaten/kota, sesuai mekanisme dalam PP Nomor 60 Tahun 2014, akan menerima Dana Desa yang selanjutnya akan diteruskan ke desa. Penerimaan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akan dicatat sebagai Pendapatan Transfer-Pendapatan Transfer Lainnya, sedangkan penyaluran ke desa akan dicatat sebagai Transfer ke desa. Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Tata cara pengalokasian ADD diatur dalam peraturan bupati/walikota. Pemerintah kabupaten/kota juga mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam peraturan bupati/walikota. Selain itu pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa, yang bersumber dari APBD kabupaten/kota. Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota dalam jangka waktu […]
Hasil Pencarian untuk : Keuangan Desa
Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lombok Utara melakukan kunjungan studi di Desa Ciburial pada Sabtu, 3 Oktober 2015. Rombongan studi dari Kab. Lombok Utara tersebut tediri dari 33 Kepala Desa, Kabid Pemdes, Staf Ahli Bidang SDM, Inspektorat Sekda Kab. Lombok Utara, keterwakilan Sekcam dan Kepala BPM,PPKB Pemdes Lombok Utara. Kunjungan studi yang difokuskan terhadap Tata Kelola Keuangan Desa tersebut berlangsung menarik dan interaktif. Ketua Rombongan studi, yang merupakan Kepala BPM PPKB Pemdes Lombok Utara, Drs. H. Jayadi N., menyampaikan dalam sambutannya, kami bermaksud untuk sharing pembelajaran, khususnya mengenai tata kelola keuangan desa. “Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara ini berjumlah 33 orang, sebelumnya telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagai implementasi UU 6/2014 di di Hotel Travelles Jakarta selama 3 hari. Pada hari ini kami berkunjung ke Desa Ciburial yang telah banyak meraih prestasi untuk sharing pembelajaran,” ujar Jayadi. Kepala Urusan Keuangan Desa Ciburial, Ayi Sumarna, menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.352.916.100,- untuk Belanja Desa yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 631.098.320,,-Bidang Pembangunan Desa Rp. 291.554.980,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 108.000.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 124.220.000,- Bidang Tak Terduga Rp. 0,- Dana Desa Rp. 198.042.800,- Jumlah Belanja Rp. 1.352.916.100,- Surplus/Defisit Rp. 0 Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD ) Lombok Utara Jauhari terkesima mendengar keberhasilan dari Desa Ciburial, terutama dalam menggalang wadaya masyarakat sangat besar. Tercatat lebih dari Rp.4 miliar dana swadaya masyarakat pada semester I 2015 di Desa Ciburial. Mengenai status kepegawaian Sekeretaris Desa, Jauhari berharap agar Kepala Desa se Lombok Utara bisa mengangkat sendiri sekretaris desanya yang bukan PNS seperti yang di temui di Desa Ciburial dan disetujui oleh Pemerintah Daerah mumpung pak Kepala Badan, Staf ahli bidang SMD dan Inspektorat, juga ikut, sehingga desa kami bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Desa. ***
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 PP no. 72/ 2005 bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
5 Masalah utama dan mendasar yang dihadapi oleh desa dengan pemerintahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Kepala Desa Ciburial: Sekretaris Desa: Urusan Tata Usaha dan Umum: Urusan Keuangan: Urusan Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan: Seksi Pemerintahan: Seksi Kesejahteraan: Seksi Pelayanan: Kepala Dusun:
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Ciburial menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berikut ini disajikan Laporan Realisasi Pendapatan Desa, khusus Realisasi Pendapatan Transfer. Sebagaimana diketahui dalam pengelolaan keuangan desa bahwa Pendapatan Transfer merupakan salah satu kelompok Pendapatan Desa. Kelompok Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Realisasi Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp2.284.751.450 atau 100 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Dana Desa (DD) sebesar Rp1.017.014.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp198.519.900 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp876.049.400 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp130.000.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp63.168.150 atau 100 persen dari Anggaran. Informasi Lainnya (lebih Detail/Lengkap/Mendalam) bisa dilihat pada tulisan terkait berikut ini: Kata Kunci Keuangan Desa Ketegori Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Realisasi Keuangan Desa Dokumen digital (file) terkait informasi keuangan desa bisa dilihat di halaman Repositori atau di Repo Ciburial Data dan Informasi yang Anda cari belum tersedia, silakan menghubungi kami melalui form kontak atau media sosial kami.
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Ciburial menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 berikut ini disajikan Laporan Realisasi Pendapatan Desa, khusus Realisasi Pendapatan Transfer. Sebagaimana diketahui dalam pengelolaan keuangan desa bahwa Pendapatan Transfer merupakan salah satu kelompok Pendapatan Desa. Kelompok Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten. Realisasi Pendapatan Transfer adalah sebesar Rp2.367.836.100 atau 100 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Dana Desa (DD) sebesar Rp972.783.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp162.686.100 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp864.139.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp227.288.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp140.940.000 atau 100 persen dari Anggaran. Informasi Lainnya (lebih Detail/Lengkap/Mendalam) bisa dilihat pada tulisan terkait berikut ini: Kata Kunci Keuangan Desa Ketegori Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Keuangan Desa Kata Kunci Laporan Realisasi Keuangan Desa Dokumen digital (file) terkait informasi keuangan desa bisa dilihat di halaman Repositori atau di Repo Ciburial Data dan Informasi yang Anda cari belum tersedia, silakan menghubungi kami melalui form kontak atau media sosial kami.
Aplikasi “Si Rampak Sekar” merupakan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Pusat. Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Online (Si Rampak Sekar) secara resmi diluncurkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Taufiq Budi Santoso di Hotel El Royale, Kota Bandung, Rabu (13/11/19). Si Rampak Sekar merupakan aplikasi yang akan menjadi pintu bagi masuknya usulan-usulan desa di Jawa Barat. Nantinya, usulan desa tersebut didanai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dalam bentuk Bantuan Keuangan Desa. Selain itu, Si Rampak Sekar dapat memadukan sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan pusat. Dalam amanatnya Uu menyampaikan, bahwa Si Rampak Sekar dapat memeratakan pembangunan di semua lini, khususnya desa-desa di Jawa Barat. Pun demikian dengan pertumbuhan ekonomi. UU mengimbau kepada kepala desa (kades) dan aparatur desa untuk bersinergi dalam program tersebut. Uu juga menyampaikan, penerapan aplikasi, seperti Si Rampak Sekar, dapat meningkatkan kualitas pembangunan desa di era digital saat ini. Jika kades dan aparatur desa tidak mengikuti perkembangan teknologi saat ini, kata dia, pembangunan di desa akan tertinggal. “Siapa yang menguasai digital, itu yang akan menguasai dunia. Siapa yang tidak menguasai, akan ketinggalan. Supaya kades dan desanya tidak tertinggal dari dunia yang sekarang, maka kami memberikan perhatian seperti ini (melalui program aplikasi Si Rampak Sekar ini),” ucapnya. Unduh Materi Aplikasi Si Rampak Sekar dan Contoh Dokumen Bantuan Keuangan Desa di http://bit.ly/pelatihanbandes2019 Video Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Si Rampak Sekar di https://youtu.be/cFjBvhP__S4