Permendesa 2/2016Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rerpublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 (Permendesa 2/2016) tentang Indeks Desa Membangun ini ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan bagi pengentasan 5000 Desa Tertinggal dan peningkatan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, maka diperlukan ketersediaan data dasar pembangunan Desa serta penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa. Download Now!Size: 538 KBVersion: PDF