Peraturan Daerah Kabupupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2014 (Perda 2/2014) tentang Keuangan Desa yang diditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014 ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah Daerah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.