Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Pengantar dari RT/RW;
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama; dan
- Kutipan Akta Kelahiran.
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indoensia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Izin Tinggal Tetap; dan
- Surat Keterangan catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian; atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;
- KK yang rusak;
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
Membayar biaya penerbitan KK, yang terdiri atas:
- WNI sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- WNA sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Penduduk yang melakukan perubahan susunan keluarga dalam KK yang melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak terjadinya perubahan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Penduduk yang melakukan perubahan susunan keluarga dalam KK yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya perubahan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Prosedur dan tata cara penerbitan KK adalah sebagai berikut:
- Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW;
- Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
- Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
- Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
- Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan;
- Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
- Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat);
- Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang di tandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK .
- Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana.
- yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon; dan
- Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.