Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2016, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Bambang Waskito juga mengeluarkan Maklumat.
Maklumat yang berisi delapan poin tersebut dikeluarkan menjelang rencana aksi unjuk rasa 25 November dan 2 Desember mendatang. Pada intinya, maklumat tersebut dibuat agar semua pihak tetap menaati aturan demi mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Dalam maklumat tersebut, ada delapan poin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Rabu 23 November 2016.
Maklumat Kapolda Jabar Jelang 25 November dan 2 Desember dimaksud adalah sebagai berikut:
- Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah di tentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi Undang-Undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari, sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat.
- Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa dimaksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan.
- Tidak membawa peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, alat pemukul, dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup ata penjara selama-lamanya 10 hingga 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 21 tahun 1991.
- Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan uang dapat di hukum dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500 sebagaimana di maksud dalam pasal 160 KUHP.
- Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bemuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan SARA kebencian permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, media sosial, dapat di kenakan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara atau paling banyak denda 1 miliyar rupiah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Tidak melawan perintah, menghalangi-halangi, atau mengagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya, dan berkerumun, dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah di perintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak, dapat di kenakan sanksi hukuman empat bulan dua minggu atau denda Rp 9000 rupiah, sebagaimana di maksud pasal 216 ayat (1) KHUP dan pasal 218 KHUP.
- Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat di kenakan sanksi, sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana di maksud dalam pasal 55 atau pasal 56 KHUP.
- Pada saat melaksanakan unjuk rasa, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalan (Tol, alteri dan khusus) sebagaimana dimaksud pada UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak, 1,5 miliyar rupiah. ***