Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan kegiatan Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya menghindari persengketaan batas wilayah, baik bagi desa maupun kelurahan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kegiatan Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan secara teksnis diawali melalui kegiatan Temu Kerja/Sosialisasi Kesepakatan Teknis Kegiatan Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (8/6/2021).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menilai kegiatan ini sangat strategis, mengingat kepastian batas wilayah desa/kelurahan juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.
“Penetapan batas wilayah desa dan kelurahan ini harus segera dilaksanakan. Rekonsiliasi letter C nya juga harus diselesaikan. Agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah. Bagaimanapun batas administrasi ini juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya,” ungkap Dadang di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (8 Juni 2021).
Bupati juga menyebutkan, batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, dapat memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa.
“Ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa. Misalnya saja pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30 ribu jiwa. Untuk pemekaran dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakatnya,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan menjelaskan, 260 desa dan 10 kelurahan pada 30 kecamatan menjadi sasaran dalam kegiatan penetapan penegasan batas wilayah tahun 2021.
“Semula, hanya 48 desa di 4 kecamatan yang menjadi sasaran penetapan penegasan batas wilayah. Namun setelah koordinasi, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan. Jadi tahun ini ada 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan. Sementara untuk 10 desa di Kecamatan Soreang sudah dilakukan pada tahun lalu,” jelas Tata.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut pemerintah desa dapat memahami tahapan kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa kelurahan.
Para aparatur ini juga diharapkan mampu menggunakan dan mengoperasikan aplikasi pemetaan untuk digunakan pada pelacakan batas daerah desa dan kelurahan secara partisipatif atau mandiri.
“Setelah pelatihan ini kami akan berupaya agar desa bisa melacak batas wilayahnya masing-masing. Nanti kalau sudah tidak ada masalah dan sudah ada kesepakatan yang dibuat antar desa, kita akan naikkan sebagai sebuah Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan batas desa atau wilayah,” pungkas Kepala DPMD Kabupaten Bandung. ***