suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; Jika pihak yang berhutang tidak membayar hutangnya, barang tak bergerak yang dipakai sebagai jaminan dijual didepan umum; dengan putusan (persetujuan) Hakim barang tak bergerak tersebut dapat diambil oleh pihak (orang) yang berpiutang [KUH Pdt Psl.1150].
AUTHOR
Ayi Sumarna
Warga Desa Ciburial | Ayahnya Ula, Hasya, Farel, & Merdesa | Suaminya Nemi.
569 posts
You may also like
Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Zona geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak (properti) yang mempunyai nilai indikasi rata-rata (nir) sama yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek […]
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. upaya untuk menghimpun dana guna mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya dengan menjual saham, obligasi, atau surat berharga, atau komposisi […]