suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; Jika pihak yang berhutang tidak membayar hutangnya, barang tak bergerak yang dipakai sebagai jaminan dijual didepan umum; dengan putusan (persetujuan) Hakim barang tak bergerak tersebut dapat diambil oleh pihak (orang) yang berpiutang [KUH Pdt Psl.1150].
AUTHOR
Ayi Sumarna
Warga Desa Ciburial | Ayahnya Ula, Hasya, Farel, & Merdesa | Suaminya Nemi.
567 posts
You may also like
Masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang berjalan.
Besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang […]
Sisa, selisih antara debit dan kredit.
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka […]