1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2].
AUTHOR
Ayi Sumarna
Warga Desa Ciburial | Ayahnya Ula, Hasya, Farel, & Merdesa | Suaminya Nemi.
567 posts
You may also like
Penukaran lahan yaitu terjadinya penukaran terhadap tanah-tanah yang dipergunakan atau dipakai dan hak dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk ditukar tanahnya […]
Jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja dan anggaran.
Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Hak yang memberikan kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar […]