« Back to Glossary Index
Mempunyai kekuatan hukum; absah, sah. Suatu keadaan atau fakta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh hukum.
« Kembali ke Glosarium IndeksMempunyai kekuatan hukum; absah, sah. Suatu keadaan atau fakta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh hukum.
Masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang berjalan.
Lihat –> Keuangan
Mampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun […]