Jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja dan anggaran.
« Kembali ke Glosarium IndeksTahun Buku
« Back to Glossary Index
Jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja dan anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu.
Penukaran lahan yaitu terjadinya penukaran terhadap tanah-tanah yang dipergunakan atau dipakai dan hak dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk ditukar tanahnya […]
Demokrasi deliberatif adalah model demokrasi yang legitimitasi hukumnya diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil, agar partisipasi masyarakat dalam membentuk […]