« Back to Glossary Index
Laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu.
« Kembali ke Glosarium IndeksLaporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu.
Mempunyai kekuatan hukum; absah, sah. Suatu keadaan atau fakta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh hukum.
Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun […]