1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2].
AUTHOR
Ayi Sumarna
Warga Desa Ciburial | Ayahnya Ula, Hasya, Farel, & Merdesa | Suaminya Nemi.
568 posts
You may also like
Sisa, selisih antara debit dan kredit.
Zona geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak (properti) yang mempunyai nilai indikasi rata-rata (nir) sama yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek […]
Penggunaan secara nyata anggaran pemerintah yang telah diotorisasikan selama satu tahun fiskal untuk membayar hutang dan belanja dalam periode yang telah ditentukan. […]
Suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan […]