Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2016, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Bambang Waskito juga mengeluarkan Maklumat. Maklumat yang berisi delapan poin tersebut dikeluarkan menjelang rencana aksi unjuk rasa 25 November dan 2 Desember mendatang. Pada intinya, maklumat tersebut dibuat agar semua pihak tetap menaati aturan demi mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi agar tetap kondusif. “Dalam maklumat tersebut, ada delapan poin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Rabu 23 November 2016. Maklumat Kapolda Jabar Jelang 25 November dan 2 Desember dimaksud adalah sebagai berikut: Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah di tentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi Undang-Undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari, sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa dimaksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan. Tidak membawa peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, alat pemukul, dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup ata penjara selama-lamanya 10 hingga 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 21 tahun 1991. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan uang dapat di hukum dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500 sebagaimana di maksud dalam pasal 160 KUHP. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bemuatan penghinaan atau pencemaran nama baik […]
Ketegori: Hukum
Sebanyak 120 mahasiswa Fakultas Hukum Uninus (Universitas Islam Nusantara) Bandung, melakukan penyuluhan hukum di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Penyuluhan dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini akan berlangsung selama 4 hari mulai 18 s.d. 22 Juli 2011 di Desa Mandalamekar, Desa Cikadut, Desa Mekarsaluyu dan Desa Cimenyan. “Penyuluhan hukum ini saya harapkan bisa memberikan wawasan kepada masyarakat tentang persoalan hukum, paling tidak mereka akan mengerti mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara didepan hokum,” ungkap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip ketika menerima rombongan mahasiswa UNINUS di seputar objek wisata Caringin Tilu Kecamatan Cimenyan, Senin (18 Juli 2011). Dadang M. Naser mengakui, persoalan yang dihadapi masyarakat dan Pemerintah Daerah, khusunya di wilayah Kecamatan Cimenyan dewasa ini menyangkut lingkungan hidup dan pertanahan. Hal ini menurutnya sebagai dampak masuknya Kecamatan Cimenyan dalam KBU (Kawasan Bandung Utara) yang diatur dalam Perda No. 1/2008. “Karena panorama Cimenyan ini sangat indah, sekarang banyak tempat-tempat peristirahatan dibangun diseputar Cimenyan,” ucapnya pula. Dibangunnya tempat peristirahatan, menurut Dadang M. Naser berdampak terhadap persoalan lingkungan hidup di daerah sekitar Kecamatan Cimenyan. “Agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari, kita akan kendalikan secara ketat pembangunan fisik di daerah Cimenyan,” tegasnya pula. Banyaknya wisatawan yang datang ke Cimenyan khususnya pada hari libur diakui pula Camat Cimenyan Dede Sutardi, SH. “Khususnya di lokasi Caringin Tilu, para pengunjung bisa dengan leluasa memandang Kota Bandung dari puncak bukit. Apalagi bila dilihat pada malam hari, pemandangannya sangat indah,” kata Dede Sutardi. Untuk menghijaukan kembali bukit-bukit di Cimenyan, Dede Sutardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menanam berbagai jenis pohon di lingkungan perumahannya masing-masing. “Agar ada nilai ekonomisnya, saya imbau masyarakat untuk menanam pohon durian, karena iklimnya sangat mendukung,” ucap Dede Sutardi. Penyuluhan hukum mahasiswa Uninus di Cimenyan, menurut Ketua Panitia KKL Heri T. Noor meliputi persoalan trafficking, otonomi daerah, hukum pertanahan, KDRT (Kekerasan […]
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disahkan pada 22 Juni tahun 2009 silam. UU ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu UU No. 14/1992 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU yang baru itu, ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya hanya menjadi wacana. Pasal-pasal yang baru antara lain pasal 106 (8) soal menggunakan helm ber-Standar Nasional Indonesia bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua alias motor. Pasal 106 (6) soal kewajiban memakai sabuk keselamatan bagi pengendara dan penumpang mobil.