REKLAME, yang merupakan salah satu media periklanan, sudah menjadi lazim di kota-kota besar. Saking lazimnya, rasanya sulit untuk tidak melihat reklame di sebuah jalan. Ada saja reklame yang terpasang dengan berbagai jenisnya. Di jalan protokol biasanya sebuah billboard bakal “menghadang” mata pengguna jalan. Di jalan kecil pun ada spanduk atau poster produk yang ditempel di dinding ataupun tiang listrik. Ini merupakan konsekuensi dari adanya perputaran roda perekonomian. Hukum pasar pun berlaku. Di tempat yang strategis dan banyak orang lalu lalang, tentunya akan menjadi pilihan pengiklan menyimpan reklamenya. Karena bisa menggiring pengguna jalan untuk melihat reklame yang pada akhirnya bisa mengikuti apa yang ditulis di reklame. Saking maraknya, banyak reklame yang liar. Banyak yang memanfaatkan celah untuk memasang reklame tanpa izin. Ya, seperti poster di tembok-tembok ataupun spanduk di tiang listrik, bisa dikatakan tak berizin. Reklame yang resmi tentunya dengan membayar ke kas daerah dan biasanya ditempatkan di tempat yang tepat dan tidak mengganggu kepentingan publik. Sayangnya, masih ditemukan reklame liar yang membuat pemasukan ke kas daerah menjadi minim. Tak hanya itu, reklame liar seringkali membahayakan pengguna jalan. Seperti pemasangan yang tak benar, membuat pandangan pemakai jalan terganggu bahkan tak sedikit spanduk yang menjulur ke jalan yang membahayakan. Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung Yogi Suparjo tidak mengetahui secara persis berapa reklame liar. Menurut Yogi, pihaknya baru mendata 3.500 reklame di Bandung dan 171 diantaranya tidak memiliki izin. Data dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung menunjukkan, reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak ada 66 buah dengan nilai puluhan juta rupiah. Pemasang reklame tersebut antara lain produk rokok, rumah makan, operator seluler dan produk elektronik. Kenyataan ini tentu sangat mengherankan, pasalnya perusahaan yang memasang bukan perusahaan kecil bahkan beberapa di antaranya berskala nasional. Inilah yang mungkin membuat perusahaan kecil juga nakal yakni memasang reklame sesuai keinginan […]
Ketegori: Ekonomi Desa
Desa Ciburial selain merupakan daerah pertanian subur, juga memiliki panorama alam yang sangat indah namun belum optimal dijamah oleh aktivitas wisata padahal berada di kawasan destinasi wisata. Potensi kepariwisataan tersebut sudah selayaknya diberdayakan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan Desa Ciburial sebagai desa agroekowisata yang berbasis Community Development, artinya para petani akan menjadi pelaku usaha wisata setelah melalui proses pengembangan kompetensi (kebudayaan). The World Bank (2002): menanggulangi masalah kemiskinan melalui sektor pariwisata yang kemudian dikenal dengan Community-Based Toursim (CBT).
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 ayat [1]). Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.