Desa Ciburial menerima kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo, Kec. Sewon Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis 24 Maret 2016. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo tiba di Balai Desa Ciburial pada pukul 16.00 waktu setempat dan diterima langsung oleh Kepala Desa Ciburial, Ketua BPD Ciburial, beserta jajaran pemerintahan Desa Ciburial lainnya. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo terdiri dari BPD, unsur Pemerintah Desa, dan unsur Bumdes Panggungharjo sebanyak 15 orang. Tema utama kunjungan kerja adalah terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial ini diisi kegiatan sebagai berikut: 1. Perkenalan Pada kegiatan perkenalan, masing-masing perwakilan, baik dari Desa Panggungharjo dan Desa Ciburial menyampaikan gambaran mengenai desanya masing-masing. Termasuk dalam agenda perkenalan ini adalah saling mengenal program. kegiatan, potensi, permasalahan, dan personil di desa. 2. Materi Utama Pada sesi materi utama, fokus tema yaitu seputar Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada kegiatan ini perwakilan dari Desa Ciburial memaparkan mengenai Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Ciburial. Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 3. Penutupan Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial berlangsung dari mulai pukul 16.00 WIB dan selesai pada pukul 18.30 WIB. Kegiatan ditutup dengan pertukaran cindera mata dari desa masing-masing. ***
Ketegori: Desa Ciburial
Berdasarkan pertimbangan: (1) dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan; (2) bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada. Ketentuan Umum Dalam Pedoman Penyususnan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan ini yang dimaksud dengan Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan. Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa dan kelurahan dengan menggunakan perangkat computer. Kategori Mula adalah desa/kelurahan […]
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa. Mendasari dikeluarkannya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694). Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa terdiri dari 51 Pasal dan 8 Bab, yaitu (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan […]
Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Universitas Widyatama Bandung akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Dasar Hukum Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53). Lingkup Materi […]
Mesjid Agung Assalam Desa Ciburial bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Dharma Husada Bandung melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga Desa Ciburial. Kegiatan pemeriksanaan kesehatan gratis dilaksanakan di Klinik Kesehatan Mesjid Agung Assalam Jalan Babakan No. 09 Desa Ciburial (Jum’at, 19 Februari 2016). STIKes Dharma Husada Bandung melalui program studi keperawatan dan refraksi optisi menerjunkan beberapa dosen dan mahasiswanya pada kegiatan tersebut. Fokus kegiatan adalah penyuluhan kesehatan serta cek kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dan tensi darah serta cek kesehatan mata gratis. Kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat. Warga masyarakat yang ada di wilayah Desa Ciburial antusias mengikuti kegiatan ini dengan melakukan pemeriksaan kesehatan, baik cek fisik maupun hanya sekadar konsultasi kesehatan. ***
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah. Berikut disampaikan Realisasi Kegiatan Pembangunan di Desa Ciburial Tahun 2015 : 1) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Kegiatan Perbaikan Ruas Jalan Pakar Timur Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciburial Cibengang Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Hotmix Manual) Jalan Pasanggrahan dan Jalan Legokrandu Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciharege Rabat Beton Kp. Cirapuhan RT 03 RW 06 Rabat Beton Kp. Sekepicung RT 02, 03 RW 05 Pembangunan Drainase RW 02 dan RW 05 Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Gotong Royong Masyarakat Bantuan Penunjang Posyandu Bantuan Penunjang Pelayanan KB Bantuan Penunjang Penanganan Gakin ke Rumah Sakit Pemeliharaan Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Pajak Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Dus dan Map Arsip Menunjang Kegiatan Perpustakaan Desa 2) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Operasional Perkantoran Operasional BPD Operasional RT / RW Oerasinal LPMD Kegiatan Pendataan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa Pelaksanaan Administrasi Pemungutan PBB Buku I 3) Bidang Pembinaan Masyarakat Pelatihan Administrasi Bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa Penyelesaian Gedung Serbaguna Desa Ciburial Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan PHBN/PHBI 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Rehab Rumah Sabilulungan Bantuan […]
Tugas Fokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Tupoksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaah Desa.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan Semester Pertama; dan b. Laporan Semester Akhir Tahun. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berikut ini disampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun 2015, sebagai berikut: Ilustrasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa dalam bentuk grafik: Download LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA CIBURIAL KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015