Enam unsur pokok dalam perencanaan pembangunan. Secara umum, unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan terdiri dari enam unsur, yaitu sebagai berikut:
- Adanya kebijaksanaan dasar atau strategi dasar rencana pembangunan, yang sering pula disebut tujuan, arah, dan prioritas pembangunan. Pada unsur ini perlu ditetapkan tujuan-tujuan rencana;
- Adanya kerangka rencana yang menunjukkan hubungan variabel-variabel dalam pembangunan dan implikasinya;
- Adanya perkiraan sumber-sumber pembangunan terutama pembiayaan;
- Adanya kebijaksanaan yang konsisten dan serasi, seperti kebijaksanaan fiskal, moneter, anggaran, sektoral, dan pembangunan daerah;
- Adanya program investasi yang dilakukan secara sektoral, seperti pertanian, industri, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain; dan
- Adanya administrasi pembangunan yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.