3 Tahun Pemanfaatan Dana Desa di Ciburial

3 Tahun Pemanfaatan Dana Desa di Ciburial

3 Tahun Penggunaan Dana Desa di Desa Ciburial
3 Tahun Penggunaan Dana Desa di Desa Ciburial

Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah.

Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen. 

Di dalam APBN 2017 yang sudah disahkan, nilai Dana Desa yang dialanggarkan adalah sebesar Rp.60.000.000.000.000,- dan Presiden Joko Widodo merencanakan dana desa untuk tahun 2018 naik dua kali lipat menjadi Rp.120.000.000.000.000,-. Hal tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

Tahun 2017 merupakan tahun ke-3 implementasi Dana Desa. Berikut ini disajikan informasi ringkas tiga tahun pemanfaatan Dana Desa di Desa Ciburial dari tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017:

Dana Desa Tahun 2015 (Tahun ke-1):

Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015 (Tahun ke-1)
Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015 (Tahun ke-1)

Jumlah Dana Desa Tahun 2015 sebesar Rp.327.029.300,- digunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengaspalan Jalan Cibengang sebesar Rp. 130.811.700,-;
  2. Hotmix Manual Jalan Pasanggrahan dan Jalan Legokrandu sebesar Rp.130.811.700,-;
  3. Pengaspalan Jalan Ciharegem sebesar Rp.65.405.900,-.

Dana Desa Tahun 2016 (Tahun ke-2):

Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2016 (Tahun ke-2)
Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2016 (Tahun ke-2)

Jumlah Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp.704.070.700,- digunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pembangunan Drainase JL. Lebaksiuh sebesar Rp.134.070.700,-;
  2. Pembangunan Drainase ruas JL. Cibengang sebesar Rp.50.000.000,-;
  3. Pembangunan Penambahan Ruang POLINDES sebesar Rp.50.000.000,-;
  4. Peningkatan kualitas ruas JL.Cikurutug sebesar Rp.60.000.000,-;
  5. Peningkatan kualitas ruas JL.Cibengang (Lanj.) sebesar Rp.60.000.000,-;
  6. Peningkatan kualitas ruas JL.Sekejolang sebesar Rp.130.000.000,-;
  7. Pembangunan Bak Air dan Pipanisasi air bersih sebesar Rp.75.000.000,-;
  8. Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp.75.000.000,-.

Dana Desa Tahun 2017 (Tahun ke-3):

Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2017 (Tahun ke-3)
Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2017 (Tahun ke-3)

Jumlah Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. Rp.875.021.000,- digunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kualitas ruas Jalan Pakar Timur (lanjutan) sebesar Rp.610.000.000,-;
  2. Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman (Pakar Barat RW 07 (cor)) sebesar Rp.65.000.000,-;
  3. Perbaikan Sarana Air Bersih Berskala Desa sebesar Rp.140.021.000,-;
  4. Penyertaan Modal BUMDES Mitra Sejahtera sebesar Rp.60.000.000,-.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ringkasan 3 Tahun Pemanfaatan Dana Desa di Ciburial silakan untuk mengunduh Dokumen Ringkasan 3 Tahun Pemanfaatan Dana Desa di Ciburial. ***

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 pemikiran di “3 Tahun Pemanfaatan Dana Desa di Ciburial”