Potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung pada tahun ini mencapai Rp 32,2 miliar karena tiap orang membayar zakat fitrah Rp 16.100,-. Namun, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung masih kesulitan melakukan pendataan pemasukan zakat fitrah akibat tidak kedisiplinan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, maupun instansi yang tidak menyerahkan laporan penerimaan zakatnya. “Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sekitar 3,2 juta jiwa dengan penduduk mampu mencapai 70 persennya atau sekitar dua juta orang,” kata Sekretaris BAZ Kabupaten Bandung, H. Deden Chaidar, di ruang kerjanya, Jumat (3/9).