Terkait kegiatan percepatan layanan perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung telah meng-agendakan kegiatan Perekaman Data e-KTP serentak untuk para Wajib KTP Desa Ciburial yang belum melakukan perekaman data e-KTP pada: