Kegiatan musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018 di ruang Musyawarah kantor Desa Ciburial. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa. Agenda musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 ini merupakan tindak lanjut kesepakatan musyawarah sebelumnya (Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018) dan ( Pembahasan Pertama Rancangan APB Desa 2018).
Tagar: penetapan
Setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama (Pemerintah Desa [Kepala Desa dan Perangkat Desa] dan Badan Permusyawaratan Desa [BPD]), rancangan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa 2017 disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan desa (perdes). Penetapan rancangan Perdes Realisasi APB Desa 2017 menjadi Perdes dilaksanakan pada Jum’at, 26 Januari 2018 bertempat di Ruang Muasyawarah Kantor Desa Ciburial.
Sesuai dengan agenda tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Ciburial periode jabatan 2012 s.d. 2018, yang salah satunya adalah tahapan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD. Pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu telah dilaksanakan tahapan tersebut. Berikut ini Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018. ========== KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018 SASARAN PROGRAM: Terlaksananya kegiatan Pemilihan BPD Masa Bakti 2012-2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEGIATAN: Pemilihan BPD Ciburial Masa Bakti 2012-2013 SUB KEGIATAN: Musyawarah Tingkat Desa DETIL KEGIATAN: Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang diajukan oleh panitia Musyawarah Pemilihan Anggota BPD di Tingkat Dusun. 1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1.1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 1.2. Peratuan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa; 1.3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; 1.4. Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. b. Gambaran Umum Singkat Bahwa Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial periode 2006-2012 telah berakhir, maka dalam rangka pelaksanaan pemilihan anggota BPD periode masa jabatan 2012-2018 pemerintah desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BPD. Guna terselenggaranya pemilihan BPD Masa jabatan 2012-2018 yang sesuai dengan ketentuan perlu diadakan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan keanggotaan BPD berdasalkan hasil musyawarah di tingkat dusun. Untuk selanjutnya hasil musyawarah di tingkat desa disampaikan kepada Camat untuk ditetapkan dalam Keputusan Camat a.n. Bupati Bandung tentang Peresmian Anggota BPD. c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Kegiatan Menindaklanjuti hasil pemilihan anggota BPD di tingkat Dusun sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawarat Desa, bahwa hasil musyawarah pembentukan anggota BPD berikut berkas-berkas persyaratan calon […]
Pemerintah menetapkan tanggal 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum’at 10 September 2010. Hal ini ditetapkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali melalui Sidang Itsbat (penetapan) yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (8/9). Menurutnya, dalam Sidang Itsbat penetapan awal Syawal 1431 H ini tidak ada keraguan di antara dan seluruh peserta sidang. Mereka sepakat dan aklamasi menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1431 H. “Sidang Itsbat menetapkan bahwa Ramadhan 1431 H ini disempurnakan menjadi 30 hari,” kata Suryadharma dilanjutkan dengan ketukan palu. Sidang Itsbat dihadiri oleh anggota badan hisab rukyat serta perwakilan ormas Islam, seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Al Wasliyah, Al Irsyad, Tarbiyah, Islamiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islam (DDI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta para duta besar negara-negara sahabat yang berpenduduk muslim. Suryadharma menyebutkan ketetapan 1 Syawal 1431 H ini dilakukan berdasarkan metode hisab (penghitungan astronomi) dan rukyat (pemantauan) di beberapa titik di Indonesia. Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhaimin Luthfie melaporkan hasil hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Kemenag dari berbagai sumber menyatakan bahwa Ijtima’ menjelang Syawal 1431 H jatuh pada Rabu 8 September 2010, bertepatan dengan 29 Ramadhan 1431 H, sekitar pukul 17.30 WIB saat matahari terbenam. Pada tanggal tersebut, di seluruh Indonesia posisi hilal masih di bawah ufuk antara minus 2 derajat 53 menit sampai dengan minus 1 derajat 54 menit. Takwin standar Indonesia menyatakan bahwa ijtima’ akhir Ramadhan 1431 H jatuh pada Rabu 8 September 2010 M pukul 17.30 WIB. Tinggi hilal minus derajat 31 menit, maka 1 Syawal 1431 H jatuh pada Jum’at Legi 10 September 2010. Dalam laporannya, Muhaimin juga menyatakan bahwa sampai saat ini laporan rukyat di seluruh Indonesia dari Jayapura sampai Banda Aceh yang telah masuk pada panitia Sidang Itsbat sebanyak 29 lokasi. Semua menyatakan tidak melihat hilal. ***