Saat ini penanganan masalah kemiskinan maupun masalah sosial lainnya masih banyak program pelayanan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Padahal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah serta masyarakat selain harus terarah dan berkelanjutan, juga harus terpadu.