Sesuai dengan agenda tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Ciburial periode jabatan 2012 s.d. 2018, yang salah satunya adalah tahapan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD. Pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu telah dilaksanakan tahapan tersebut. Berikut ini Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018. ========== KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018 SASARAN PROGRAM: Terlaksananya kegiatan Pemilihan BPD Masa Bakti 2012-2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEGIATAN: Pemilihan BPD Ciburial Masa Bakti 2012-2013 SUB KEGIATAN: Musyawarah Tingkat Desa DETIL KEGIATAN: Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang diajukan oleh panitia Musyawarah Pemilihan Anggota BPD di Tingkat Dusun. 1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1.1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 1.2. Peratuan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa; 1.3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; 1.4. Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. b. Gambaran Umum Singkat Bahwa Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial periode 2006-2012 telah berakhir, maka dalam rangka pelaksanaan pemilihan anggota BPD periode masa jabatan 2012-2018 pemerintah desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BPD. Guna terselenggaranya pemilihan BPD Masa jabatan 2012-2018 yang sesuai dengan ketentuan perlu diadakan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan keanggotaan BPD berdasalkan hasil musyawarah di tingkat dusun. Untuk selanjutnya hasil musyawarah di tingkat desa disampaikan kepada Camat untuk ditetapkan dalam Keputusan Camat a.n. Bupati Bandung tentang Peresmian Anggota BPD. c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Kegiatan Menindaklanjuti hasil pemilihan anggota BPD di tingkat Dusun sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawarat Desa, bahwa hasil musyawarah pembentukan anggota BPD berikut berkas-berkas persyaratan calon […]