Pemerintah Desa Ciburial bersama TP. PKK Desa Ciburial dan Mahasiswa Praktikan STKS Bandung menggelar kegiatan bertajuk, “Kader Peduli Lansia (KAPELA)“ dengan tagar Senyum, Sapa, dan Salam Lanjut Usia. Kegiatan dengan sasaran utama para lanjut usia (lansia) di Desa Ciburial ini digelar sejak Maret lalu. Salah satu bentuk kegiatan Kapela adalah dengan dilaksanakannya penyaluaran bantuan sembako kepada 80 orang lanjut usia (lansia) di Desa Ciburial. Kegiatan penyaluaran bantuan sembako tersebut bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung. Bantuan diserahkan Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dadang Zaim, di balai Desa Ciburial dalam rangkaian acara Kapela, Sabtu (8 April 2017). Bantuan tersebut merupakan bantuan dari dana zakat, infak, dan sedekah kaum Muslimin ini untuk membantu kehidupan para lansia yang kurang mampu dari segi ekonomi. “Alhamdulillah dengan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah ini bisa membantu warga masyarakat,” kata Dadang dalam rilisnya, Senin 10 April 2017. Hadir dalam penyerahan bantuan di antaranya Kepala Desa Ciburial Imam Soetanto, para pengurus tim penggerak PKK Desa Ciburial, dan para mahasiswa STKS yang sedang melaksanakan kegiatan praktikum di Desa Ciburial. “Kami hanya menyerahkan amanah dari muzakki khususnya para PNS Kabupaten Bandung yang menitipkan zakat dan infaknya ke Baznas Kabupaten Bandung,” ujar Dadang Zaim. Bantuan berupa paket sembako dan handuk dari pengurus dan kader tim penggerak PKK Desa Ciburial serta para mahasiswa. “Paket sembako berisi beras, gula, dan mi instan untuk membantu kebutuhan hidup para lansia,” kata Dadang. ***
Tagar: kab. bandung
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah kembali dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tatacara pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, Bupati Bandung menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Dasar Hukum Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang […]
Sebanyak 8.453 pemilih yang ada di Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung akan mempergunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial 2013, Minggu (16 Juni 2013) besok. Berdasarkan data dari Panitia Pilkades Ciburial, sebanyak 4.356 pemilih adalah laki-laki dan 4.097 pemilih adalah perempuan. Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS)-nya sebanyak 20 TPS. Panitia Pilkades Ciburial telah mendistribusikan semua logistik pelaksanaan pemungutan suara ke tiap-tiap TPS pada hari Sabtu (15 Juni 2013). 20 TPS yang tersebar di wilayah Desa Ciburial sudah siap melaksanakan pemungutan suara untuk menentukan Kepala Desa Ciburial periode 2013-2019. Proses pemungutan suara akan dilakukan di tiap-tiap TPS dan proses rekapitulasi suara akan dilakukan di Balai Desa Ciburial pada hari Minggu (16 Juni 2013). [AS/DEMIT]