Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan kegiatan Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya menghindari persengketaan batas wilayah, baik bagi desa maupun kelurahan di wilayah Kabupaten Bandung. Kegiatan Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan secara teksnis diawali melalui kegiatan Temu Kerja/Sosialisasi Kesepakatan Teknis Kegiatan Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (8/6/2021). Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menilai kegiatan ini sangat strategis, mengingat kepastian batas wilayah desa/kelurahan juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut. “Penetapan batas wilayah desa dan kelurahan ini harus segera dilaksanakan. Rekonsiliasi letter C nya juga harus diselesaikan. Agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah. Bagaimanapun batas administrasi ini juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya,” ungkap Dadang di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (8 Juni 2021). Bupati juga menyebutkan, batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, dapat memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa. “Ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa. Misalnya saja pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30 ribu jiwa. Untuk pemekaran dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakatnya,” terangnya. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan menjelaskan, 260 desa dan 10 kelurahan pada 30 kecamatan menjadi sasaran dalam kegiatan penetapan penegasan batas wilayah tahun 2021. “Semula, hanya 48 desa di 4 kecamatan yang menjadi sasaran penetapan penegasan batas wilayah. Namun setelah koordinasi, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan. Jadi tahun ini ada 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan. Sementara untuk 10 desa di Kecamatan Soreang sudah dilakukan pada tahun lalu,” jelas […]
Tagar: batas wilayah
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menetapkan lima titik batas wilayah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Penetapan batas wilayah itu mencakup Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Penetapan batas dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan kepala daerah dari tiga wilayah tersebut di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Juanda, kemarin.“Tujuan penetapan tapal batas ini agar ke depan kewenangan masingmasing wilayah menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum,” kata Surveyor Lapangan Bakosurtanal Ari Machori. Pemetaan wilayah dilakukan dengan sistem global positioning system (GPS). Hal ini karena pola lama yang menetapkan tapal batas berdasarkan unsur-unsur alam seperti sungai, puncak bukit,dan lainnya kerap berubah karena ada pergeseran. Namun dengan sistem modern melalui penggunaan GPS akan sangat jelas di mana letak perbatasan wilayah dan tidak akan berubah. Batas wilayah yang kemarin dipantau, yaitu dua titik yaitu di wilayah yang membatasi Kampung Sukaresmi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat; dan Kampung Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Juga batas wilayah antara Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat; dengan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung; dan Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dan tiga titik patok di bibir Sungai Cikapundung di dekat Tahura yang menjadi batas wilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, KBB, dengan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Camat Lembang Hendra Trismayadi mengungkapkan, penentuan batas daerah ini mengacu kepada Permendagri No 1 Tahun 2006 tentang Batas Daerah. Sumber: Seputar Indonesia
Sejumlah perwakilan kepala daerah dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung menentukan batas wilayah di Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (22/11) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Juanda. Penentuan batas antara tiga daerah yang dilakukan bersama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) itu bertujuan untuk penegasan batas daerah berdasarkan ketentuan hukum. Batas ketiga daerah di kawasan Bandung utara (KBU) ditentukan di lima titik. Dua titik di antaranya berupa tugu yang membatasi Kp. Sukaresmi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kp. Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung serta Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dan Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Sementara tiga titik lainnya yang berupa patok dipasang di bibir Sungai Cikapundung di kawasan Tahura. Ketiga titik itu membatasi Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dengan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung di sekitar Maribaya. Camat Lembang, Hendra Trismayadi mengatakan, dari lima batas daerah itu, dua batas di antaranya yang berupa tugu telah terpasang, sementara tiga batas berupa patok baru dipasang kemarin bersama dengan Bakosurtanal. Namun, menurut dia, pemasangan patok tersebut hanya memperjelas dan menambah data batas daerah dan tidak menambah batas baru. “Batas-batas ini sudah ada sejak lama. Namun, pemasangan patok di bibir Sungai Cikapundung ini dilakukan untuk memperjelas batas karena batas alam berupa sungai sewaktu-waktu bisa hilang,” katanya di Kantor Desa Mekarwangi, Lembang, kemarin. Hendra menuturkan, penentuan batas tersebut telah disepakati tiga perwakilan kepala daerah dengan penandatangan berita acara. Selanjutnya, kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan pembuatan peta digital dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS). Peta tersebut nantinya akan menjadi panduan pemerintah daerah serta berbagai instansi untuk berbagai kebutuhan. Penentuan batas daerah, menurut Hendra, dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Batas Daerah. Selain untuk memenuhi ketentuan hukum, penentuan batas […]