Permendesa 2/2016Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rerpublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 (Permendesa 2/2016) tentang Indeks Desa Membangun ini ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan bagi pengentasan 5000 Desa Tertinggal dan peningkatan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, maka diperlukan ketersediaan data dasar pembangunan Desa serta penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa. Download Now!Size: 538 KBVersion: PDF
Download Tag: Membangun
Buku Indeks Desa Membangun (IDM)Indeks Desa Membangun, atau disebut IDM, dikembangkan untuk memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan sebagaimana tertuang dalam Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 (RPJMN 2015 – 2019), yakni mengurangi jumlah Desa Tertinggal sampai 5000 Desa dan meningkatkan jumlah Desa Mandiri sedikitnya 2000 Desa pada tahun 2019. Sasaran pembangunan tersebut memerlukan kejelasan lokus (Desa) dan status perkembangannya. Indeks Desa Membangun tidak hanya berguna untuk mengetahui status perkembangan setiap Desa yang lekat dengan karakteristiknya, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai instrumen untuk melakukan targeting dalam pencapaian target RPJMN 2015 – 2019 dan koordinasi K/L dalam pembangunan Desa. Download Now!Size: 13 MB